Tersangka Penyuap Dirjen Hubla Kemenhub Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan tidak lama lagi akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke penuntutan.
Adiputra adalah tersangka pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub) nonaktif Antonius Tonny Budiono terkait sejumlah proyek.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pada hari ini berkas kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub dengan tersangka Adiputra sudah P-21 (rampung) tahap kedua.
Dengan demikian, kata Febri, penyidik telah melimpahankan barang bukti, berkas kasus, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jadi persidangannya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta," tutur Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (20/10/2017) malam.
Dia menjelaskan, berdasarkan atas pengembangan penyidikan, tersangka memberikan uang suap kepada tersangka penerima suap Dirjen Hubla nonaktif sejak 2016 hingga sebelum ditangkap tangan KPK akhir Agustus 2017.
Uang yang diberikan tersangka disetorkan dalam satu anjungan tunai mandiri (ATM) yang kemudian ATM disita dengan saldo terakhir Rp1,174 miliar. ATM tersebut disita dari tangan Tonny.
"Dalam pengembangan penyidikan, diduga APK (Adiputra Kurniawan-red) tidak hanya memberikan hadiah/janji kepada Dirjen Hubla terkait proyek di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah tetapi juga proyek di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan. Jadi diindikasikan ada beberapa kali setoran ke bank yang kemudian bisa diakses oleh Dirjen Hubla melalui ATM," paparnya.
Selepas menandatangani pelimpahan berkas dan merampungkan pemeriksaan, Adiputra Kurniawan enggan memberikan komentar. Dia langsung memasuki mobil tahanan
Adiputra adalah tersangka pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub) nonaktif Antonius Tonny Budiono terkait sejumlah proyek.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pada hari ini berkas kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub dengan tersangka Adiputra sudah P-21 (rampung) tahap kedua.
Dengan demikian, kata Febri, penyidik telah melimpahankan barang bukti, berkas kasus, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jadi persidangannya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta," tutur Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (20/10/2017) malam.
Dia menjelaskan, berdasarkan atas pengembangan penyidikan, tersangka memberikan uang suap kepada tersangka penerima suap Dirjen Hubla nonaktif sejak 2016 hingga sebelum ditangkap tangan KPK akhir Agustus 2017.
Uang yang diberikan tersangka disetorkan dalam satu anjungan tunai mandiri (ATM) yang kemudian ATM disita dengan saldo terakhir Rp1,174 miliar. ATM tersebut disita dari tangan Tonny.
"Dalam pengembangan penyidikan, diduga APK (Adiputra Kurniawan-red) tidak hanya memberikan hadiah/janji kepada Dirjen Hubla terkait proyek di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah tetapi juga proyek di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan. Jadi diindikasikan ada beberapa kali setoran ke bank yang kemudian bisa diakses oleh Dirjen Hubla melalui ATM," paparnya.
Selepas menandatangani pelimpahan berkas dan merampungkan pemeriksaan, Adiputra Kurniawan enggan memberikan komentar. Dia langsung memasuki mobil tahanan
(dam)