Kasus Suap BPK-Kemendes, 2 Auditor Didakwa 3 Pidana Berlapis

Rabu, 18 Oktober 2017 - 22:12 WIB
Kasus Suap BPK-Kemendes, 2 Auditor Didakwa 3 Pidana Berlapis
Kasus Suap BPK-Kemendes, 2 Auditor Didakwa 3 Pidana Berlapis
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, dengan tiga pidana berlapis masing-masing dalam empat dan tiga dakwaan berbeda, termasuk TPPU dengan total lebih Rp15 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan nomor: Dak-60/24/10/2017 atas nama Ali Sadli dan ‎nomor: Dak-61/24/10/2017‎ atas nama Rochmadi Saptogiri.

Surat dakwaan Ali dan Rochmadi dibacakan JPU yang diketuai Ali Fikri dan Haerudin dengan anggota Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, Dian Hamisena, dan Putra Iskandar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/10/2017).

‎JPU Ali Fikri membeberkan, Ali Sadi selaku Kepala Sub Auditorat III..B Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B‎ pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama AKN III BPK telah melakukan tiga perbuatan pidana sekaligus.

Suap diterima Rochmadi dan Ali dari dua terdakwa pemberi suap, ‎Sugito selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag TU dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT, dalam dua tahap.‎

"Untuk menggerakkan terdakwa agar menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Hasil Pemeriksaan atas LK Kemendes PDTT 2016, padahal masih ada beberapa temuan dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan penanggujawaban belanja tahun 2015 dan semester 1 tahun 2016 pada Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti dan semestinya mempengaruhi penentuan opini tersebut," tegas JPU Ali saat membacakan dakwaan di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia mengungkapkan, penerimaan suap Rp240 juta tadi, lebih dulu atau didahului pertemuan auditor BPK Choirul Anam selaku Ketua SubTim 1 Pemeriksa BPK atas LK Kemendes PDTT 2016 dengan Sugito dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi, di kantor Sekjen Kemendes pada akhir April 2017.

Saat pertemuan tersebut, Anam meminta disediakan 'perhatian' sebesar Rp250 juta. Ketika itu proses audit yang dilakukan BPK sedang berlangsung. Proses perolehan WTP untuk Kemendes dikodekan dengan mission impossible.

Atas perbuatan penerimaan suap di atas, Rochmadi dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Ali Sadli dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. JPU Moch Takdir Suhan membeberkan perbuatan pidana kedua yakni penerimaan gratifikasi.‎

Rochmadi yang memiliki kewenangan sebagai Auditor Utama AKN III dalam memeriksakan keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi sudah menerima gratifikasi dengan total Rp3,5 miliar. Penerimaan terjadi kurun Desember 2014 sampai Januari 2015.

Sedangkan Ali Sadli yang memiliki wilayah kerja atau entitas audit Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja, Kemendes PDTT, BNP2TKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat telah menerima gratifikasi sebesar Rp10.519.836.000 dan USD80.000 (setara Rp1,068 miliar).

Uang gratifikasi Ali di antaranya berasal dari Apriyadi Malik, Antonius Hengki Nursalim, auditor BPK Choirul Anam, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy,
‎‎
"Terdakwa Rochmadi Saptogiri sejak menerima uang, terdakwa Ali Sadli sejak menerima uang dan barang tersebut tidak melaporkannya kepada KPK sampai batas 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum, haruslah dianggap sebagai suap," tegas JPU Takdir‎

Atas perbuatan tersebut JPU menuturkan, perbuatan Rochmadi dan Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor serta jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana untuk Ali.

JPU Muh Asri Irwan menuturkan, dari hasil masing-masing penerimaan gratifikasi tersebut baik ‎Rochmadi maupun Ali lantas mempergunakannya untuk perbuatan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perbuatan TPPU dilakukan dengan cara pembelian aset berupa rumah disertai tanah, tanah tanpa bangunan, hingga kendaraan bermotor seperti mobil. Khusus untuk Rochmadi, JPU menjeratnya dengan dua dakwaan TPPU terpisah.

Pertama, TPPU aktif dengan membeli tanah kavling seluar 329 meter persegi di Kebayoran Essence KE/1-15, Bintaro Tangerang dari PT Jaya Real Property dengan harga Rp3,5 miliar. Pembelian dengan enam kali pembayaran kurun 19 Desember 2014 hingga 22 Januari 2015.

Kemudian pada 2016, di atas tanah tersebut dibangun rumah tinggal dengan biaya Rp1,1 miliar. Atas perbuatan ini dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kedua, Rochmadi melakukan TPPU pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merek Honda Type Odissey CVT Presige warna white orchid Pearl seharga Rp700 juta dari Ali Sadli. Pemberian mobil tersebut didahului permintaan Rochmadi.

Untuk memuluskan aksinya, Rochmadi menyerahkan KTP dan NPWP atas nama Andhika Aryanto. Mobil ini kemudian disamarkan dengan nama Andhika. Perbuatan Rochmadi sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Seluruh harta kekayaan (dalam TPPU) asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," ucap JPU Asri.

‎Atas dakwaan JPU, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli mengaku mengerti surat dakwaan. Ali mengaku menerima dakwaan dan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sedangkan Rochmadi bersama tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

"Yang mulia, saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami sepakat mengajukan eksepsi yang mulia," tegas Rochmadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8049 seconds (0.1#10.140)