KPK Periksa Menteri Perhubungan Budi Karya

Selasa, 17 Oktober 2017 - 12:16 WIB
KPK Periksa Menteri Perhubungan Budi Karya
KPK Periksa Menteri Perhubungan Budi Karya
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.

Penyidik KPK memeriksa Budi sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Budi sudah terlihat di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi tadi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyahm pemeriksaan Menhub Budi merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. "Penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya, "ujar Febri melalui pesan tertulisnya, Selasa (17/10/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka )

Budi tidak memenuhi panggilan KPK 13 Oktober 2017. Ketika itu Budi sedang berada di Singapura untuk menghadiri kegiatan para menteri transportasi negara negara ASEAN.

Dalam keterangan persnya 13 Oktober 2017, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan 18 Oktober 2017.

Namun ternyata kehadiran Budi di KPK lebih cepat sehari. Informasi yang dihimpun, hari ini sekitar pukul 08.30 WIB Budi terlihat di ruang lobi KPK.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Boediono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Adiputra disangka menyuap Antonius Tonny Boediono terkait izin pengerukan Pelabuhan Kali Mas Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan 23 Agustus 2017 lalu KPK menyita 33 tas berisi beragam uang asing senilai Rp18,9 miliar. KPK juga mengamankan empat kartu anjungan tunai mandiri yang salah satunya berisi uang Rp1,174 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4055 seconds (0.1#10.140)