Berkas Pendaftaran Perindo Sudah 100% Diterima KPU
A
A
A
JAKARTA - Berkas pendaftaran Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah 100% diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berkas itu merupakan sebagai syarat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Setiap DPD Perindo di kabupaten/kota itu menyerahkan berkas tersebut dan diterima KPU setempat.
Wakil Sekretaris Jenderal Perindo, Muhammad Sopian mengaku bersyukur atas seluruh berkas pendaftaran Perindo yang telah diterima KPU.
“Iya alhamdulillah. Ketika Perindo memasukkan berkas pada Senin (9/10/2017) lalu, kita langsung diterima tanpa pengembalian dokumen,” kata Sopian, Selasa (17/10/2017).
Dia menjelaskan, Perindo telah menyerahkan 24 item dokumen sebagai persyaratan parpol peserta pemilu, di antaranya dari salinan berita negara, struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga ranting, logo partai dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham, nomor rekening partai, serta kartu tanda anggota (KTA).
“Salah satu dari 24 item itu penyerahan salinan KTA, dibuktikan dari KTP di setiap kabupaten. Verifikasi tahun ini memang diserahkan oleh DPD. Kalau dulu (pendaftaran tahun 2012-red), semua di pusat. Sekarang itu administrasi kepengurusan didaftarkan ke pusat. Kita hanya menyerahkan rekap dari masing-masing kabupaten/kota,” paparnya.
Sopian juga sempat menceritakan pengalaman pihaknya saat mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika melakukan pendaftaran di KPU.
Menurut dia, pada era modern seperti sekarang, Sipol merupakan terobosan yang baik.
Namun, ada satu kendala bagi pihaknya mengenai Sipol, waktu yang dirasa cukup sempit. Dia menduga hal itu karena UU Pemilu yang disahkan molor, meski pihaknya sudah disosialisasikan Sipol sejak tiga bulan lalu.
“Cuma yang jadi masalah UU Pemilu disahkan cukup mepet. Kemudian KPU untuk menyusun Peraturan KPU sangat mepet. Sipol itu belum bisa diberlakukan tanpa PKPU ditetapkan karena pengeluaran PKPU tak cukup ditandatangani pimpinan KPU, tapi diproses Kemenkumham jadi ini mepet,” paparnya.
Kendati demikian dia menjelaskan, Perindo sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari. Ketika Sipol disosialisasikan, pihaknya melakukan serangkaian persiapan, yakni mengurus berbagai dokumen yang menjadi persyaratan parpol mendaftar pemilu.
Sopian menjelaskan, pihaknya mengapresiasi seluruh elemen partai yang telah menyukseskan penyerahan berkas hingga 100% diterima KPU.
Untuk selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu verifikasi administrasi dari KPU, yang berlangsung pada 17 Oktober sampai 15 November 2017.
Dia berharap verifikasi berjalan lancar tanpa ada perbaikan dari KPU.“Kami mudah-mudahan enggak ada salah, enggak ada perbaikan,” tutupnya.
Berkas itu merupakan sebagai syarat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Setiap DPD Perindo di kabupaten/kota itu menyerahkan berkas tersebut dan diterima KPU setempat.
Wakil Sekretaris Jenderal Perindo, Muhammad Sopian mengaku bersyukur atas seluruh berkas pendaftaran Perindo yang telah diterima KPU.
“Iya alhamdulillah. Ketika Perindo memasukkan berkas pada Senin (9/10/2017) lalu, kita langsung diterima tanpa pengembalian dokumen,” kata Sopian, Selasa (17/10/2017).
Dia menjelaskan, Perindo telah menyerahkan 24 item dokumen sebagai persyaratan parpol peserta pemilu, di antaranya dari salinan berita negara, struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga ranting, logo partai dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham, nomor rekening partai, serta kartu tanda anggota (KTA).
“Salah satu dari 24 item itu penyerahan salinan KTA, dibuktikan dari KTP di setiap kabupaten. Verifikasi tahun ini memang diserahkan oleh DPD. Kalau dulu (pendaftaran tahun 2012-red), semua di pusat. Sekarang itu administrasi kepengurusan didaftarkan ke pusat. Kita hanya menyerahkan rekap dari masing-masing kabupaten/kota,” paparnya.
Sopian juga sempat menceritakan pengalaman pihaknya saat mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika melakukan pendaftaran di KPU.
Menurut dia, pada era modern seperti sekarang, Sipol merupakan terobosan yang baik.
Namun, ada satu kendala bagi pihaknya mengenai Sipol, waktu yang dirasa cukup sempit. Dia menduga hal itu karena UU Pemilu yang disahkan molor, meski pihaknya sudah disosialisasikan Sipol sejak tiga bulan lalu.
“Cuma yang jadi masalah UU Pemilu disahkan cukup mepet. Kemudian KPU untuk menyusun Peraturan KPU sangat mepet. Sipol itu belum bisa diberlakukan tanpa PKPU ditetapkan karena pengeluaran PKPU tak cukup ditandatangani pimpinan KPU, tapi diproses Kemenkumham jadi ini mepet,” paparnya.
Kendati demikian dia menjelaskan, Perindo sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari. Ketika Sipol disosialisasikan, pihaknya melakukan serangkaian persiapan, yakni mengurus berbagai dokumen yang menjadi persyaratan parpol mendaftar pemilu.
Sopian menjelaskan, pihaknya mengapresiasi seluruh elemen partai yang telah menyukseskan penyerahan berkas hingga 100% diterima KPU.
Untuk selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu verifikasi administrasi dari KPU, yang berlangsung pada 17 Oktober sampai 15 November 2017.
Dia berharap verifikasi berjalan lancar tanpa ada perbaikan dari KPU.“Kami mudah-mudahan enggak ada salah, enggak ada perbaikan,” tutupnya.
(dam)