Bareskrim Polri dan Bea Cukai Amankan Sabu 30 Kg di Tengah Laut
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg. Barang haram tersebut disita dari sebuah kapal nelayan di tengah perairan ujung laut Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Ini adalah yang pertama kali kami menangkap tersangka berikut barang buktinya di tengah laut selat Malaka 27 mil dari Perlak," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Senin (16/10/2017).
Tersangka Baharudin yang diketahui sebagai nakhoda kapal terpaksa dilumpuhkan kakinya karena akan membuang barang haram tersebut. Tersangka lainnya Sayuti pemilik barang dan sekaligus kurir, Efendi dan Saleh masing-masing sebagai anak buah kapal (ABK).
Sabu-sabu tersebut dimasukan plastik teh China warna kuning dan dilakban cokelat. Kemudian dimasukan dalam tas dan diangkut menggunakan kapal motor nelayan. "Selama 12 hari kami melakukan lidik bergabung dengan Bea Cukai dan akhirnya berhasil menggagalkan penyeludupan tersebut," terangnya.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Ini adalah yang pertama kali kami menangkap tersangka berikut barang buktinya di tengah laut selat Malaka 27 mil dari Perlak," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Senin (16/10/2017).
Tersangka Baharudin yang diketahui sebagai nakhoda kapal terpaksa dilumpuhkan kakinya karena akan membuang barang haram tersebut. Tersangka lainnya Sayuti pemilik barang dan sekaligus kurir, Efendi dan Saleh masing-masing sebagai anak buah kapal (ABK).
Sabu-sabu tersebut dimasukan plastik teh China warna kuning dan dilakban cokelat. Kemudian dimasukan dalam tas dan diangkut menggunakan kapal motor nelayan. "Selama 12 hari kami melakukan lidik bergabung dengan Bea Cukai dan akhirnya berhasil menggagalkan penyeludupan tersebut," terangnya.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(pur)