DPR dan Pimpinan Lembaga Hukum Evaluasi Penanganan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat gabungan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa itu mengevaluasi penanganan perkara korupsi selama 15 tahun terakhir.
"Rapat gabungan digelar terkait 15 tahun UU KPK atau UU Tipikor dibentuk berdasarkan kondisi korupsi di Indonesia sangat parah," kata Desmond di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
Desmond mengatakan, rapat ini merupakan refleksi atas pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir sebagai titik balik dari lemahnya Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
Evaluasi juga akan dilakuan terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM menyangkut terpidana kasus korupsi.
Hadir dalam rapat, Jaksa Agung M Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo, serta pimpinan KPK Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa itu mengevaluasi penanganan perkara korupsi selama 15 tahun terakhir.
"Rapat gabungan digelar terkait 15 tahun UU KPK atau UU Tipikor dibentuk berdasarkan kondisi korupsi di Indonesia sangat parah," kata Desmond di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
Desmond mengatakan, rapat ini merupakan refleksi atas pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir sebagai titik balik dari lemahnya Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
Evaluasi juga akan dilakuan terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM menyangkut terpidana kasus korupsi.
Hadir dalam rapat, Jaksa Agung M Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo, serta pimpinan KPK Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
(dam)