Dorong Daya Saing Industri dan UMKM, BPJPH Harus Jamin Kemudahan
Senin, 16 Oktober 2017 - 11:17 WIB
Dorong Daya Saing Industri dan UMKM, BPJPH Harus Jamin Kemudahan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sudah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. Badan ini diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, kehadiran BPJPH dalam sistem Sertifikasi Halal melingkupi semua produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa jenetika dan Barang Gunaan.
"Lembaga ini harus dapat menjamin kesederhanaan dalam persyaratannya, kemudahan dan biaya yang ringan, serta Kepastian waktu agar dapat mendorong daya saing Industri dalam negeri dan UMKM," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (16/10/2017).
Menurutnya, memasuki babak baru Sertifikasi Halal, dari LPPOM MUI ke BPJPH, sangat diperlukan edukasi yang serius bagi pelaku usaha. Terutama bagi UKM agar mereka memperoleh manfaat dari hadirnya BPJPH dengan kemudahan dan kepastian sesuai dgn prinsip perlindungan, keadila, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas.
"Langkah-langkah konkret BPJPH dalam melaksanakan Penyelenggarasn Jaminan Produk Halal perlu dibuat Road Map atau peta jalan agar mendapatkan dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha," terangnya.
Pada masa transisi ini, BPJPH harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap Produsen yang akan mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal, yang telah memperoleh, dan yang akan memperpanjang karena sudah jatuh tempo.
Untuk membantu Pelaku Usaha memperoleh sertifikasi juga memudahkan BPJPH melakukan tugas fungsinya dengan baik, maka diperlukan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UUJPH.
Karena UU JPH mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah yang sangat penting untuk segera lahir, yakni Bentuk Kerjasama dengan MUI yang akan memberikan Fatwa kehalalan suatu Produk, Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Sertifikasi Auditor Halal Satu pilar yang sangat penting dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal
"Dan yang sangat urgent, BPJPH wajib segera membentuk BPJPH di tingkat Wilayah Provinsi guna memudahkan pelaku usaha (produsen) dalam mengajukan permohonan Sertifikasi Halal, dengan mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dan berpulau-pulau,"
Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, kehadiran BPJPH dalam sistem Sertifikasi Halal melingkupi semua produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa jenetika dan Barang Gunaan.
"Lembaga ini harus dapat menjamin kesederhanaan dalam persyaratannya, kemudahan dan biaya yang ringan, serta Kepastian waktu agar dapat mendorong daya saing Industri dalam negeri dan UMKM," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (16/10/2017).
Menurutnya, memasuki babak baru Sertifikasi Halal, dari LPPOM MUI ke BPJPH, sangat diperlukan edukasi yang serius bagi pelaku usaha. Terutama bagi UKM agar mereka memperoleh manfaat dari hadirnya BPJPH dengan kemudahan dan kepastian sesuai dgn prinsip perlindungan, keadila, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas.
"Langkah-langkah konkret BPJPH dalam melaksanakan Penyelenggarasn Jaminan Produk Halal perlu dibuat Road Map atau peta jalan agar mendapatkan dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha," terangnya.
Pada masa transisi ini, BPJPH harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap Produsen yang akan mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal, yang telah memperoleh, dan yang akan memperpanjang karena sudah jatuh tempo.
Untuk membantu Pelaku Usaha memperoleh sertifikasi juga memudahkan BPJPH melakukan tugas fungsinya dengan baik, maka diperlukan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UUJPH.
Karena UU JPH mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah yang sangat penting untuk segera lahir, yakni Bentuk Kerjasama dengan MUI yang akan memberikan Fatwa kehalalan suatu Produk, Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Sertifikasi Auditor Halal Satu pilar yang sangat penting dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal
"Dan yang sangat urgent, BPJPH wajib segera membentuk BPJPH di tingkat Wilayah Provinsi guna memudahkan pelaku usaha (produsen) dalam mengajukan permohonan Sertifikasi Halal, dengan mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dan berpulau-pulau,"
Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.
(pur)