RUU PPS Bahas tentang Jaminan Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial
A
A
A
JAKARTA - DPR khususnya Komisi VIII tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Pekerjaan Sosial (PPS). Berharap mampu memberikan payung hukum bagi para pekerja sosial.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyatakan, hal tersebut dibuat juga agar dalam menjalankan tugas-tugasnya, mereka (para pekerja sosial) bisa mendapatkan kejelasan kewajiban dan haknya masing-masing.
"Selama ini, pekerja sosial kita jumlahnya banyak tapi mereka tidak ada perlindungan, karena itu diperlukan suatu regulasi yang dapat mengatur hak dan kewajiban mereka," kata Iskan dalam siaran pers, Minggu (15/10/2017).
Menurutnya, selama ini terjadi berbagai permasalahan sosial dengan berbagai macam dan faktor penyebab yang berbeda. "Karena itu, penanganannya membutuhkan kualifikasi khusus untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang memerlukan," ungkapnya.
Iskan juga sadar bahwa masalah sosial sekarang ini tidak bisa jika hanya ditangani relawan, karena kasus-kasus sosial itu sudah sangat kompleks. "Jadi, memang orang-orang dengan kasus khusus ditangani oleh tenaga yang ahli di bidangnya," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Parta Gerindra Sodik Mudjahid menyampaikan RUU Praktik Pekerjaan Sosial nantinya akan menetapkan standarisasi baku demi peningkatan mutu pekerja sosial.
"Tujuannya agar pekerja sosial dapat diakui sebagai sebuah profesi yang profesional, layaknya di negara-negara lain," ucapnya saat dihubungi.
Dia juga menyatakan nantinya dengan UU tersebut, bagaimana caranya kualitas yang sudah ada dapat di-upgrade lagi supaya sesuai dengan standar UU yang baru.
"Kita juga berharap ke depan mereka yang sudah bekerja sosial bisa disekolahkan lagi dengan dana APBN," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyatakan, hal tersebut dibuat juga agar dalam menjalankan tugas-tugasnya, mereka (para pekerja sosial) bisa mendapatkan kejelasan kewajiban dan haknya masing-masing.
"Selama ini, pekerja sosial kita jumlahnya banyak tapi mereka tidak ada perlindungan, karena itu diperlukan suatu regulasi yang dapat mengatur hak dan kewajiban mereka," kata Iskan dalam siaran pers, Minggu (15/10/2017).
Menurutnya, selama ini terjadi berbagai permasalahan sosial dengan berbagai macam dan faktor penyebab yang berbeda. "Karena itu, penanganannya membutuhkan kualifikasi khusus untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang memerlukan," ungkapnya.
Iskan juga sadar bahwa masalah sosial sekarang ini tidak bisa jika hanya ditangani relawan, karena kasus-kasus sosial itu sudah sangat kompleks. "Jadi, memang orang-orang dengan kasus khusus ditangani oleh tenaga yang ahli di bidangnya," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Parta Gerindra Sodik Mudjahid menyampaikan RUU Praktik Pekerjaan Sosial nantinya akan menetapkan standarisasi baku demi peningkatan mutu pekerja sosial.
"Tujuannya agar pekerja sosial dapat diakui sebagai sebuah profesi yang profesional, layaknya di negara-negara lain," ucapnya saat dihubungi.
Dia juga menyatakan nantinya dengan UU tersebut, bagaimana caranya kualitas yang sudah ada dapat di-upgrade lagi supaya sesuai dengan standar UU yang baru.
"Kita juga berharap ke depan mereka yang sudah bekerja sosial bisa disekolahkan lagi dengan dana APBN," ungkapnya.
(maf)