Punya Kewenangan Baru, Bawaslu Akui Butuh Peran Media

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 16:13 WIB
Punya Kewenangan Baru,...
Punya Kewenangan Baru, Bawaslu Akui Butuh Peran Media
A A A
BOGOR - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah memberikan kewenangan baru terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Salah satunya UU memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutuskan perkara administratif secara langsung.

Maka itu, di tengah kewenangan baru tersebut, Bawaslu mengaku butuh kehadiran dan partisipasi media dan masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan dan proses pemilu yang dilaksanakan.

"Kalau baik, jadi nilai baik bagi kami, kalau buruk jadi evaluasi kami sekaligus tantangan untuk jadi lebih baik," tutur Angggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin saat membuka kegiatan Media Gathering Bawaslu di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10/2017).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengaku, saat ini proses demokrasi elektoral telah dihadapkan pada proses dan tahapan Pilkada dan pemilu nasional yang dilakukan secara serentak. Sehingga, Bawaslu harus mulai beradaptasi dengan sistem pemilu tersebut.

Terkait kewenangan baru yang dimiliki Bawaslu, Afif mengaku pihaknya terus membuka masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, tanpa peran masyarakat dan media, tugas-tugas pengawasan pemilu menjadi berat.

"Kita bicarakan kewenangan baru yang luas diamanatkan kepada kami dibawaslu. Tanpa dukungan jurnalis tugas ini akan semakin berat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8489 seconds (0.1#10.140)