Densus Tipikor Dinilai Tidak Bisa seperti KPK

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 15:40 WIB
Densus Tipikor Dinilai Tidak Bisa seperti KPK
Densus Tipikor Dinilai Tidak Bisa seperti KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri tidak bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab menurut Fahri, Densus Tipikor hanyalah unit dalam Polri yang fokus terhadap pemberantasan korupsi.

"Badan dan bodinya tidak bisa seperti KPK, karena KPK itu institusi transisional. Sementara Kepolisian institusi permanen," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Fahri menambahkan, Densus Tipikor bukan suatu institusi yang keluar dari fungsi dalam undang-Undang (UU) Kepolisian, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Katanya, tiga instrumen itu digunakan Densus Tipikor nantinya.

Dia pun melihat Kepolisian serius ingin memberantas korupsi dengan Densus Tipikor itu, seperti memberantas narkoba dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun memberantas terorisme dengan Densus 88 Anti Teror.

Dia pun yakin pemberantasan korupsi melalui Densus Tipikor bisa efektif. "Hanya polisi yang punya power dan jaringan kerja yang nanti nyambung dengan Kejaksaan kita, di seluruh Indonesia, sehingga hukum itu sama buat seluruh orang," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)