Bentuk Densus Tipikor, Polri Ajukan Dana Rp2,6 Triliun

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 10:43 WIB
Bentuk Densus Tipikor,...
Bentuk Densus Tipikor, Polri Ajukan Dana Rp2,6 Triliun
A A A
NIAT Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tinggal selangkah lagi. Kemarin Polri mengajukan alokasi anggaran Rp2,6 triliun ke DPR untuk mendukung kinerja Densus Tipikor. Dengan terbentuknya lembaga ini diharapkan pemberantasan korupsi di Tanah Air bisa lebih efektif.

Sejauh ini Polri sudah menyusun struktur Densus Tipikor dan berapa jumlah personel yang akan dilibatkan. Berdasar struktur Densus Tipikor yang sudah di susun Mabes Polri, Satuan Tugas tersebut akan dipimpin personel berpangkat inspektur jenderal atau berbintang dua.

Untuk mempercepat pembentukan Densus Tipikor, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta dukungan Komisi III DPR. Walaupun mendukung penuh pembentukan Densus Tipikor, DPR meminta Polri mematangkan konsep dan kerja Densus Tipikor, termasuk memastikan agar kesatuan tersebut akan benar-benar bersih.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung. Pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK,” kata Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito membeberkan, dana Rp2,6 triliun dianggarkan untuk sejumlah kebutuhan, yakni anggaran untuk belanja pegawai yang jumlahnya 3.560 personel senilai Rp786 miliar, belanja barang operasional penyelidikan dan penyidikan Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun.

Pembuatan sistem, kantor, serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan juga telah masuk dalam anggaran tersebut. Polri juga akan membentuk satuan-satuan tugas penanganan tindak pidana korupsi di setiap wilayah. Satuan tugas tindak pidana korupsi kewilayahan akan meliputi 6 satuan tugas tipe A, 14 satuan tugas tipe B, dan 13 satuan tugas tipe C. "Kedudukan Kepala Densus Tipikor di bawah langsung Kapolri. Jumlah kebutuhan 3.560 personel, ini bisa dipenuhi dari personel yang ada,” katanya.

Kalangan DPR, khususnya Komisi III, merespons positif rencana pembentukan Densus Tipikor. Namun, mereka meminta Polri menggodok lebih matang agar pembentukan Densus Tipikor benar-benar bermanfaat untuk pemberantasan korupsi. Harapan ini di antaranya disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Menurut dia, perlunya pengkajian sistem dan konsep kerja Densus Tipikor yang baik menjadi perhatian rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri.

”Kami menyambut baik Densus Tipikor. Untuk itu, kami mau Polri menyiapkan perangkat serta aturan untuk memastikan Densus Tipikor itu benar-benar bersih dan bukan malah menjadi tempat praktik Tipikor yang baru,” ucapnya di Gedung DPR.

Dia menandaskan pentingnya Densus Tipikor harus melahirkan konsep yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Menurut dia, Densus Tipikor jangan hanya menuntut instansi lain untuk transparan, tapi juga harus mampu menjawab keinginan publik melahirkan sistem yang transparan, akuntabel, dan aksestabel.

Abdul Kadir Karding, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, meminta Densus Tipikor jika nanti beroperasi, harus berani masuk dalam lingkungan TNI yang selama ini tidak dilakukan oleh KPK. Menurut dia, dalam bentuk penegakan hukum, tidak membedakan asas pada semua golongan. ”Kepala daerah, ang gota DPR ditangkap, tapi ada institusi yang kebal terhadap hukum. Dalam negara berdasarkan hukum, maka persamaan hukum itu harus dilakukan, perlu mental dan keberanian untuk melakukan ini,” tandasnya.

Adapun anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Kapolri sebelum melahirkan Densus Tipikor untuk terlebih dulu melakukan audit atas penangan tindak korupsi di jajaran Bareskim, terutama Direktorat Tipikor.

”Pasalnya, ada kasus besar yang masih menjadi tunggakan Kapolri, yaitu salah satunya dugaan kasus pembelian kondensat ke PT TPPI, di mana kasus itu sudah berjalan dua tahun lalu dan sudah berada dalam 3 masa jabatan Kaba eskrim namun kasus ini belum tuntas juga,” ungkapnya.

Untuk diketahui, wacana pembentukan Densus Tipikor sudah mengemuka 2013 saat Sutarman mulai memegang tampuk kepemimpinan Kapolri menggantikan Timur Pradopo. Adanya gugus tugas anti korupsi di kepolisian sejatinya sudah dilakukan sejumlah kepolisian di dunia, di antaranya Inggris, Thailand, Amerika Serikat, dan Panama.

Gugus tugas anti korupsi kepolisian yang terkenal berasal dari Inggris. Mereka mulai efektif bekerja sejak 2006 silam dan memiliki tanggung jawab memerangi korupsi. Unit tugas khusus itu dibentuk dari petugas Kepolisian Metropolitan London dengan fokus utama penyuapan dan pencucian uang.

Melansir BBC, September 2016, Polisi Metropolitan Inggris menangkap sejumlah orang yang terlibat pencucian uang. Penangkapan itu berkat investigasi mendalam yang dilakukan divisi antikorupsi Kepolisian Metropolitan yang mengandalkan informasi intelijen yang ketat dan kuat.

Kepolisian Thailand juga memiliki Divisi Kontra Korupsi. Aksi mereka berhasil mengungkapkan serangkaian skandal korupsi yang terjadi di Thailand.

Pada Juli 2017, Divisi Kontra Korupsi Kepolisian Thailand berhasil mengungkapkan korupsi jutaan dalam skandal pembangunan kuil. Mereka juga berhasil mengungkap kasus korupsi yang dilakukan pejabat di pemerintahan.

Satu Atap dengan Kejagung?

Tito Karnavian meminta bantuan Komisi III DPR untuk mewujudkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai keberadaan tim Kejagung di Densus Tipikor. Mantan Kapolda Metro Jaya ini lantas menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan tempat untuk satu atap digedung eks Polda Metro Jaya.

Dia menandaskan, jika Kejaksaan Agung tidak bisa satu atap, dia berharap Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang melekat dengan Densus Tipikor sehingga tidak bolak balik. ”Kami meminta bantuan Komisi III DPR untuk mewujudkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan mengenai keberadaan tim Kejaksaan Agung di Densus Tipikor,” ujarnya.

Dia lantas mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, salah satu kelebihan dari KPK adalah karena penyidik dan penuntut umum bisa berkoordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun, harapan Tito tampaknya sulit terwujud.

Sebelumnya, dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9), Jaksa Agung HM Pra setyo meminta jaksa selayaknya tidak ditarik untuk gabung dalam lembaga baru Polri ter sebut. Dia beralasan Korps Adhyaksa telah membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Menurut Prasetyo, apabila Kejaksaan Agung digabung dengan Densus Tipikor, berpotensi terjadi adanya tumpang tindih institusi penegakan hukum antara Kejagung Agung dan Polri. "Sehingga nantinya mengurangi masing-masing independen penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK secara kelembagaan sejak awal menyambut baik keinginan Mabes Polri untuk membentuk Densus Tipikor. KPK meyakini keberadaannya tidak akan mendelegitimasi atau mengancam keberadaan KPK.

”KPK memandang dari sisi positif. Karena semakin kuat institusi-institusi dalam pemberantasan korupsi maka itu akan lebih bagus. Semakin banyak semakin positif, sepanjang bersama dan komitmen bersamanya tetap kuat. Kami percaya Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK bisa bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” tandas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)