DPR Soroti Rencana Polri Bentuk Densus Tipikor

Kamis, 12 Oktober 2017 - 21:22 WIB
DPR Soroti Rencana Polri...
DPR Soroti Rencana Polri Bentuk Densus Tipikor
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR soroti Polri terkait pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengkaji dan membentuk sistem konsep kerja Densus Tipikor yang baik.

"Kami menyambut baik Densus Tipikor, untuk itu kami mau Polri menyiapkan perangkat serta aturan untuk memastikan Densus Tipikor itu benar-benar bersih dan bukan malah menjadi tempat praktik Tipikor yang baru," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, meski pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum saja, namun juga seluruh anak bangsa, yang harus berperan meneguhkan diri memberantas korupsi. Namun harus dipahami dalam beberapa perkembangan dinamika poltik khususnya pasca reformasi tuntutan publik terhadap institusi hukum semakin masif agar korupsi bisa dihentikan.

"Densus Tipikor harus melahirkan konsep yang transparan, akuntabel dan mudah diakses. Jangan hanya menuntut instansi lain untuk transparan. Densus Tipikor harus mampu menjawab keinginan publik melahirkan sistem yang transparan, akuntabel dan aksestabel," ungkapnya.

Dia juga mengatakan sistem dan konsep kerja Densus Tipikor penting untuk membendung berbagai laporan masyarakat. Dalam penindakan korupsi, sambungnya, aparat tidak boleh lagi tebang pilih.

"Densus Tipikor harus mengelola berbagai laporan masyarakat dengan objektif, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Hadirnya Densus Tipikor korupsi bisa ditekan, dan potensi lost keuangan negara bisa ditekan. Korupsi bukan soal mengembalikan uang negara, namun bagaiamana mengurangi lost keuangan negara," jelasnya.

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul sani menyatakan, rencana pembentukan Densus Tipikor harus direspons positif. Namun, Kapolri diminta sebelum densus hadir dan lakukan kerja penegakan hukum, Jenderal Tito perlu melakukan audit atas penangan tindak korupsi di jajaran bareskim terutama direktorat tipikor.

"Pasalnya ada kasus besar yang masih menjadi tunggakan Kapolri, yaitu salah satunya dugaan kasus pembelian kondensat ke PT. TPPI, dimana kasus itu sudah berjalan dua tahun lalu dan sudah berada dalam 3 masa jabatan kabareskrim namun kasus ini belum tuntas juga," ungkapnya.

Arsul mengatakan, ada tunggakan kasus yang belum terselesaikan ini harusnya bisa diselesaikan agar tidak menjadi beban nantinya saat Densus tipikor sudah terbentuk. Dia juga mengatakan kasus kondensat ini memiliki nilai yang lebih besar dari kasus e-KTP.

"Ini kasus besar dengan nilai Rp35 trilun, lebih besar dari e-KTP, kami mohon penyelesaiannya," jelasnya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga mengapresiasi digagasnya Densus Tipikor tersebut. Dia juga mendukung pemenuhan anggaran untuk sarana prasarana, agar densus bissa bekerja optimal.

"Komisi III DPR mendukung pembentukan segera Densus Tipikor dengan pemenuhan anggaran untuk sarana dan prasarana di lingkungan polri untuk mengoptimalkan agenda pemberantasan korupsi oleh polri," ungkapnya.

Selain Densus Tipikor, Dalam kesimpulan RDP, Bamsoet juga meminta Kapolri untuk melaksanakan Peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan penggilan Paksa sebgaaimana diatur dalam 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Selain itu, Komisi III meminta Kapolri untuk mencermati setiap permintaan bantuan pengamanan kepada polda dalam proses penagakan hukum oleh aparat penegakan hukum lainnya yang dilakukan di wilayah hukum polda masing-masing sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)