Penilaian KPK Soal Rencana Polri Bikin Densus Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi positif rencana Kapolri membikin Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, keberadaan densus tipikor akan mendorong pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi semakin baik.
"Jika Densus Tipikor memang dibentuk untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu semua pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan lebih baik," kata Febri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Di luar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, KPK juga memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi. Pada konteks itu komunikasi dan kerjasama KPK-Polri telah terjalin lama.
Bahkan kata Febri, hari ini semakin kuat. Dia mencontohkan koordinasi penanganan perkara korupsi hingga Agustus 2017. Ada sebanyak 114 kasus yang ditangani bersama.
Perincianya penanganan di kepolisian 50 kasus dan kejaksaan 64 kasus. "Sedangkan supervisi totalnya 175 kasus (polisi 115 kasus dan kejaksaan 60 kasus)," terang Febri.
Agar penanganan kasus korupsi semakin baik, pelatihan bersama KPK-Polri-Kejaksaan juga dilakukan. Sejauh ini pelatihan bersama melibatkan 1.399 orang dari kejaksaan dan 1.533 orang dari kepolisian.
Yang terbaru, KPK, Polisi, dan Jaksa telah mengembangkan e-Korsup atau Kordinasi Supervisi Elektronik. Di tahun 2017 ini sejumlah wilayah telah menjadi pilot project, yakni menjalani uji coba dan sosialisasi.
Di antaranya Tipikor Bareskrim, Polda Sumut, Polda Jatim dan Polda Jabar. "Sedangkan untuk kejaksaan melalui Jampidsus Kejagung, Kejati Sumut, Jawa Timur, dan Jawa Barat," jelasnya
Febri mengajak semua pihak untuk berpikir positif. Penguatan peran Polri adalah sesuatu yang penting. Semakin banyak yang memburu koruptor, menurutnya akan semakin bagus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, keberadaan densus tipikor akan mendorong pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi semakin baik.
"Jika Densus Tipikor memang dibentuk untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu semua pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan lebih baik," kata Febri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Di luar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, KPK juga memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi. Pada konteks itu komunikasi dan kerjasama KPK-Polri telah terjalin lama.
Bahkan kata Febri, hari ini semakin kuat. Dia mencontohkan koordinasi penanganan perkara korupsi hingga Agustus 2017. Ada sebanyak 114 kasus yang ditangani bersama.
Perincianya penanganan di kepolisian 50 kasus dan kejaksaan 64 kasus. "Sedangkan supervisi totalnya 175 kasus (polisi 115 kasus dan kejaksaan 60 kasus)," terang Febri.
Agar penanganan kasus korupsi semakin baik, pelatihan bersama KPK-Polri-Kejaksaan juga dilakukan. Sejauh ini pelatihan bersama melibatkan 1.399 orang dari kejaksaan dan 1.533 orang dari kepolisian.
Yang terbaru, KPK, Polisi, dan Jaksa telah mengembangkan e-Korsup atau Kordinasi Supervisi Elektronik. Di tahun 2017 ini sejumlah wilayah telah menjadi pilot project, yakni menjalani uji coba dan sosialisasi.
Di antaranya Tipikor Bareskrim, Polda Sumut, Polda Jatim dan Polda Jabar. "Sedangkan untuk kejaksaan melalui Jampidsus Kejagung, Kejati Sumut, Jawa Timur, dan Jawa Barat," jelasnya
Febri mengajak semua pihak untuk berpikir positif. Penguatan peran Polri adalah sesuatu yang penting. Semakin banyak yang memburu koruptor, menurutnya akan semakin bagus.
(maf)