Anggota DPR Suap Ketua PT Rp1 M untuk Bebaskan Ibu dari Kasus Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan prihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus suap antara Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dengan anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Moha.
Menurut Laode, Aditya ingin menyelamatkan ibundanya, Marlina Moha yang sedang berjuang ditingkat banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Juli 2017 lalu. Dia terjerat kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Agar proses banding ibunya diterima, Ketua PT Manado Sudiwardono diduga menerima SGD101.000 atau setara Rp1 miliar untuk pengurusan putusan bebas di tingkat banding terdakwa ibu dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.
Penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha alias Didi dilakukan karena diduga setelah atau sesaat setelah transaksi serah terima suap sebesar SGD101.000, pada Jumat (6/10/2017).
AAM diduga menyuap S agar Pengadilan Tinggi Manado memvonis bebas Ibunya berinisial MMS yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow. MMS diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.
"Dugaan transaksi suap hakim S dan anggota DPR AAM terkait pengurusan putusan terdakwa Marlina Moha Siahaan yang ajukan banding di PT Manado atas putusan Pengadilan Tipikor Manado sebelumnya. Targetnya diindikasikan agar Marlina Moha bisa diputus bebas atau ringan," kata Laode dalam keterangan persnya, Sabtu (7/10/2017).
Selain hakim Sudiwardono dan anggota DPR Aditya alias Didi juga ada beberapa orang lain yang juga diamankan tim KPK. Saat ini, AAM, S dan tiga orang yang dibekuk dalam OTT tersebut sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK.
Hanya saja, untuk Marlina Moha Siahaan yang pekan terakhir September 2017 sempat berada di Jakarta belum diciduk. "Untuk Marlina belum, belum ditangkap. Dalam waktu dekat ditentukan status tersangka hakim S dan anggota DPR AAM, sama dilihat juga dugaan keterlibatan Marlina," ucap sumber tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Aditya Anugrah Moha alias Didi masuk ke Senayan dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut). Pria pemegang gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha Siahaan merupakan bupati Bolaang Mongondow dua periode sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Bolaang Mongondow. Selepas menjadi bupati, Marlina menduduki kursi anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara, Periode 2014-2019 dari Partai Golkar.
Pada 19 Juli 2017 lalu, Marlina divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,25 miliar subsider 2 tahun penjara.
Marlina divonis terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow dari APBD tahun 2010.
Saat diputus, Marlina sempat ditahan di rutan Malendeng Manado. Tapi sejak Senin (26/9/2017) hingga Jumat (29/9/2017), Marlina malah bisa melenggang keluar rutan dan mengikuti Rapat Koordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel, Jakarta.
Sebelum dan saat keberadaan di Jakarta, Marlina sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut Laode, Aditya ingin menyelamatkan ibundanya, Marlina Moha yang sedang berjuang ditingkat banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Juli 2017 lalu. Dia terjerat kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Agar proses banding ibunya diterima, Ketua PT Manado Sudiwardono diduga menerima SGD101.000 atau setara Rp1 miliar untuk pengurusan putusan bebas di tingkat banding terdakwa ibu dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.
Penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha alias Didi dilakukan karena diduga setelah atau sesaat setelah transaksi serah terima suap sebesar SGD101.000, pada Jumat (6/10/2017).
AAM diduga menyuap S agar Pengadilan Tinggi Manado memvonis bebas Ibunya berinisial MMS yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow. MMS diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.
"Dugaan transaksi suap hakim S dan anggota DPR AAM terkait pengurusan putusan terdakwa Marlina Moha Siahaan yang ajukan banding di PT Manado atas putusan Pengadilan Tipikor Manado sebelumnya. Targetnya diindikasikan agar Marlina Moha bisa diputus bebas atau ringan," kata Laode dalam keterangan persnya, Sabtu (7/10/2017).
Selain hakim Sudiwardono dan anggota DPR Aditya alias Didi juga ada beberapa orang lain yang juga diamankan tim KPK. Saat ini, AAM, S dan tiga orang yang dibekuk dalam OTT tersebut sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK.
Hanya saja, untuk Marlina Moha Siahaan yang pekan terakhir September 2017 sempat berada di Jakarta belum diciduk. "Untuk Marlina belum, belum ditangkap. Dalam waktu dekat ditentukan status tersangka hakim S dan anggota DPR AAM, sama dilihat juga dugaan keterlibatan Marlina," ucap sumber tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Aditya Anugrah Moha alias Didi masuk ke Senayan dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut). Pria pemegang gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha Siahaan merupakan bupati Bolaang Mongondow dua periode sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Bolaang Mongondow. Selepas menjadi bupati, Marlina menduduki kursi anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara, Periode 2014-2019 dari Partai Golkar.
Pada 19 Juli 2017 lalu, Marlina divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,25 miliar subsider 2 tahun penjara.
Marlina divonis terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow dari APBD tahun 2010.
Saat diputus, Marlina sempat ditahan di rutan Malendeng Manado. Tapi sejak Senin (26/9/2017) hingga Jumat (29/9/2017), Marlina malah bisa melenggang keluar rutan dan mengikuti Rapat Koordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel, Jakarta.
Sebelum dan saat keberadaan di Jakarta, Marlina sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
(pur)