Dinilai Ada Kejanggalan, Bawas MA Diminta Panggil Hakim Cepi Iskandar
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM dan Madrasah Antikorupsi melaporkan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Hakim Cepi merupakan hakim tunggal praperadilan yang menyidangkan permohonan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov). Cepi mengabulkan dan memutuskan status tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang ditangani KPK tidak sah.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan berharap, Bawas MA memanggil hakim Cepi dan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangan yang dibuat Cepi dalam memutuskan gugatan Setnov. Sebab pertimbangan dan putusan yang dibuat Cepi dinilai janggal.
"Dan jika ada pelanggaran kita minta bawas MA menindak hakim Cepi," ujar Kurnia di Kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Merujuk pada peryataan KPK, kata Kurnia, lembaga tersebut memang menghormati putusan hakim. Namun dia menilai, tidak menutup kemungkinan terjadi kekeliruan selama proses praperadilan berlangsung.
Maka itu, pihaknya berharap Bawas MA mengkroscek kembali pertimbangan dan putusan yang dibuat hakim MA. Sebab, masyarakat mengaku banyak yang kecewa dengan putusan tersebut.
"Jadi ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka SN," tandasnya.
Hakim Cepi merupakan hakim tunggal praperadilan yang menyidangkan permohonan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov). Cepi mengabulkan dan memutuskan status tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang ditangani KPK tidak sah.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan berharap, Bawas MA memanggil hakim Cepi dan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangan yang dibuat Cepi dalam memutuskan gugatan Setnov. Sebab pertimbangan dan putusan yang dibuat Cepi dinilai janggal.
"Dan jika ada pelanggaran kita minta bawas MA menindak hakim Cepi," ujar Kurnia di Kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Merujuk pada peryataan KPK, kata Kurnia, lembaga tersebut memang menghormati putusan hakim. Namun dia menilai, tidak menutup kemungkinan terjadi kekeliruan selama proses praperadilan berlangsung.
Maka itu, pihaknya berharap Bawas MA mengkroscek kembali pertimbangan dan putusan yang dibuat hakim MA. Sebab, masyarakat mengaku banyak yang kecewa dengan putusan tersebut.
"Jadi ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka SN," tandasnya.
(pur)