Alfian Tanjung Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa perkara ujaran kebencian, Alfian Tanjung menyatakan perkara diskriminasi ras dan etnis hanya bisa disidangkan ketika pihak pelapor adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan individu.
Pernyataan itu disampaikan dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan penasihat hukum Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Buya Hamka (Uhamka) itu saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara ujaran kebencian pada etnis tertentu.
Hal itu dikatakannya mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yang bernama Sujatmiko. Maka saya minta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, Rabu (4/10/2017).
Munarman menambahkan, sejauh ini, Komnas HAM tidak pernah mengadukan perkara ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis yang dituduhkan terhadap terdakwa Alfian Tanjung.
Dalam sidang yang dipimpin Dedi Fardiman ini, terdakwa menyampaikan eksepsi yang tertuang dalam berkas setelah 48 halaman.
Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh belasan penasehat hukum terdakwa. "Yang disampaikan terdakwa dalam pengajian adalah bagian dari tugas umat muslim untuk berdakwah. Apa itu perbuatan pidana? Jadi, kami menilai, terdakwa adalah ulama yang dikriminalisasi," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, JPU dalam dakwaanya menyebutkan, Alfian Tanjung didakwa melanggar Pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu.
Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan faham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia.
"Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid," kata salah satu JPU, Rahmad Supriyadi.
Sementara itu, puluhan pendukung Alfian Tanjung memenuhi ruang sidang dan meneriakkan dukungan kepadanya. Puluhan aparat keamanan juga berjaga selama sidang berlangsung guna mengantisipasi tindakan anarkis yang dilakukan pendukung terdakwa.
Sebelum sidang diakhiri, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar terdakwa ditahan di Surabaya untuk memudahkan proses persidangan.
Saat ini terdakwa di tahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa dua, Depok, Jawa Barat. (lukman hakim)
Pernyataan itu disampaikan dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan penasihat hukum Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Buya Hamka (Uhamka) itu saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara ujaran kebencian pada etnis tertentu.
Hal itu dikatakannya mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yang bernama Sujatmiko. Maka saya minta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, Rabu (4/10/2017).
Munarman menambahkan, sejauh ini, Komnas HAM tidak pernah mengadukan perkara ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis yang dituduhkan terhadap terdakwa Alfian Tanjung.
Dalam sidang yang dipimpin Dedi Fardiman ini, terdakwa menyampaikan eksepsi yang tertuang dalam berkas setelah 48 halaman.
Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh belasan penasehat hukum terdakwa. "Yang disampaikan terdakwa dalam pengajian adalah bagian dari tugas umat muslim untuk berdakwah. Apa itu perbuatan pidana? Jadi, kami menilai, terdakwa adalah ulama yang dikriminalisasi," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, JPU dalam dakwaanya menyebutkan, Alfian Tanjung didakwa melanggar Pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu.
Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan faham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia.
"Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid," kata salah satu JPU, Rahmad Supriyadi.
Sementara itu, puluhan pendukung Alfian Tanjung memenuhi ruang sidang dan meneriakkan dukungan kepadanya. Puluhan aparat keamanan juga berjaga selama sidang berlangsung guna mengantisipasi tindakan anarkis yang dilakukan pendukung terdakwa.
Sebelum sidang diakhiri, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar terdakwa ditahan di Surabaya untuk memudahkan proses persidangan.
Saat ini terdakwa di tahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa dua, Depok, Jawa Barat. (lukman hakim)
(dam)