PAN Minta Nama Perppu Ormas Diganti Jadi Perppu HTI

Rabu, 04 Oktober 2017 - 17:02 WIB
PAN Minta Nama Perppu...
PAN Minta Nama Perppu Ormas Diganti Jadi Perppu HTI
A A A
JAKARTA - Alasan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dipertanyakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR. Sebab, sejauh ini hanya Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah dengan Perppu itu.

Sehingga, Fraksi PAN mengusulkan agar dinamakan Perppu HTI. "Kegentingan memaksa, kan cuma HTI yang dibubarkan. Menurut saya kenapa enggak dinamakan Perppu HTI aja?" sindir Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Kata Yandri, Fraksi PAN bakal menolak Perppu Ormas itu dijadikan sebagai undang-undang. "Karena frasa pengadilan itu dihapus semua, itu kami tolak keras," tutur anggota Komisi II DPR ini.

Menurut Yandri, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah sangar jelas dan lengkap. "Kalau dari awal pemerintah mengajukan revisi terbatas mungkin sudah selesai (Saat ini, red)," ucapnya.

Selain itu, ada ketentuan dalam Perppu Ormas itu yang dianggap multitafsir. Yakni, Pasal 59 Ayat 4 huruf c dalam Perppu Ormas itu.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, disebutkan juga dalam pasal itu bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sementara kan DPR melalui MPR diberikan hak untuk amandemen undang-undang, apakah amandemen itu dianggap merubah enggak. Kalau itu dianggap merubah, berarti kan bisa ditangkapin semua nih anggota DPR," kata Yandri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9325 seconds (0.1#10.140)