KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe

Selasa, 03 Oktober 2017 - 21:06 WIB
KPK Ungkap Modus Dugaan...
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman diduga tidak lepas dari pertarungan kepentingan para pemilik modal.

Dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap dugaan korupsi Aswad berawal dari penerbitan izin kuasa pertambangan.

Aswad menerbitkan 30 izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi nikel di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Kolawe.

Perusahaan juga menjual hasil tambang secara ekspor. Diduga dimuluskan dengan suap Rp13 miliar, Aswad memberikan izin kuasa pertambangan itu kepada delapan perusahaan tambang baru.

Seiring itu, Aswad secara sepihak mencabut izin tambang PT Antam yang sebelumnya beroperasi di wilayah Langgikima dan Kolawe.

"Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, tersangka menerima permohonan kuasa pertambangan dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK pertambangan eksplorasi (izin)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kasus ini pada Agustus 2017 lalu. Terungkap dalam penyidikan, korupsi Aswad sebesar Rp2,7 triliun. Korupsi akibat izin tidak sesuai aturan itu berlangsung 2007-2014.

Kerugian negara itu berasal dari tunggakan pajak, tidak membayar royalti serta mengabaikan reklamasi lokasi tambang.

Menurut Saut, KPK masih mengembangkan penyidikan ke delapan perusahaan yang diduga sebagai pemberi suap Rp13 miliar.

Atas alasan itu pihaknya belum bisa membuka identitas masing masing perusahaan. "Berapa besar nominal setiap perusahaan dan apakah nanti bisa dijerat dengan tindak pidana korporasi, kita masih melakukan pengembangan, " ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)