KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan

Rabu, 04 Oktober 2017 - 07:01 WIB
KPK Ingatkan Kepala...
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi perizinan kuasa pertambangan nikel.

Aswad adalah Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016. (Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Lebih Besar dari E-KTP )

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat penegak hukum karena kasus korupsi.

Saut menegaskan KPK secara kelembagaan sangat prihatin atas kondisi tersebut. Bagaimana mungkin, kata dia, potensi sumber daya alam yang besar seperti di Konawe Utara hanya dikuasai sekelompok pengusaha.

Dia memaparkan, kajian Bidang Pencegahan KPK berhubungan dengan sumber daya alam yang sudah dilansir sejak beberapa tahun lalu sudah terungkap berdasarkan temuan KPK, ada sejumlah persoalan.

Mulai dari tumpang tindih wilayah, potensi kerugian negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan. Pelanggaran tersebut di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pascatambang.

"KPK sekali lagi mengimbau kepada para kepala daerah khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan agar menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," ungkap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Saut memaparkan, perlu diingat kembali juga dalam UUD 1945 pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Untuk itu, kata dia, para pejabat termasuk para kepala daerah harus menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan alam sehingga tidak lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Kalau justru memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka itu tentu telah mengkhianati amanat konstitusi," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Dewas KPK Beri 571 Izin...
Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Kantongi Informasi...
KPK Kantongi Informasi Dugaan Reklamasi Tanpa Izin di Danau Singkarak
Selama Semester 1, Dewas...
Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin
KPK Hentikan Penyidikan...
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara
Berita Terkini
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved