Tingkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Luncurkan Pojok Pengawasan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Pojok Pengawasan sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau jalannya pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Bawaslu Abhan berharap, hadirnya pojok pengawasan dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Selain itu, mengajak masyarakat untuk turut serta di dalam memantau pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
"Pojok Pengawas ini yang mudah diakses oleh publik, siapapun bisa mengakses segala informasi kerja pengawasan bawaslu," ujar Abhan saat meresmikan hadirnya Pojok Pengawasan di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Abhan melanjutkan, Bawaslu akan terus memperbarui informasi yang bisa diakses oleh masyarakat. Baik informasi mengenai penegakan pelanggaran yang bersifat administrasi, pidana maupun sengketa.
"Dan kami akan berproses, semua data dari manual sampai elektronik dan sebagainya. Yang jelas ini dalam rangka publik dapat akses seluasnya apa yang telah diperbuat oleh Bawaslu," tuturnya.
Ditambahkannya, Pojok Pengawasan tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi ada di 34 Bawaslu Provinsi serta tempat-tempat umum yang kerap didatangi masyarakat. "Seperti mall kita buat Pojok Pengawasan. Intinya kami ingin terbuka berbuat dan mudah-mudahan ini jadi perubahan Bawaslu," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Abhan berharap, hadirnya pojok pengawasan dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Selain itu, mengajak masyarakat untuk turut serta di dalam memantau pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
"Pojok Pengawas ini yang mudah diakses oleh publik, siapapun bisa mengakses segala informasi kerja pengawasan bawaslu," ujar Abhan saat meresmikan hadirnya Pojok Pengawasan di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Abhan melanjutkan, Bawaslu akan terus memperbarui informasi yang bisa diakses oleh masyarakat. Baik informasi mengenai penegakan pelanggaran yang bersifat administrasi, pidana maupun sengketa.
"Dan kami akan berproses, semua data dari manual sampai elektronik dan sebagainya. Yang jelas ini dalam rangka publik dapat akses seluasnya apa yang telah diperbuat oleh Bawaslu," tuturnya.
Ditambahkannya, Pojok Pengawasan tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi ada di 34 Bawaslu Provinsi serta tempat-tempat umum yang kerap didatangi masyarakat. "Seperti mall kita buat Pojok Pengawasan. Intinya kami ingin terbuka berbuat dan mudah-mudahan ini jadi perubahan Bawaslu," imbuhnya.
(kri)