Putusan Praperadilan Setya Novanto Dinilai Akal-akalan Cepi

Sabtu, 30 September 2017 - 22:31 WIB
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Setya Novanto Dinilai Akal-akalan Cepi
A A A
JAKARTA - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terus mendapat kritikan. Terutama mengenai pertimbangan Cepi Iskandar yang menyatakan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara orang lain tidak boleh digunakan lagi.

Padahal, kata Direktur Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Beno Novit Neang, Pasal 46 KUHAP menyebutkan alat bukti pada perkara yang sudah inkrah itu boleh digunakan sepanjang masih diperlukan untuk perkara kasus lain. Maka itu, Beno menyayangkan pertimbangan Hakim Cepi Iskandar tersebut.

"Ini akal-akalan aspek legal formil karena dibuat dengan asumsi dan tidak berdasarkan pada aturan hukum," ujar Beno di Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).

Menurutnya putusan Hakim Cepi Iskandar akan mengacaukan sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia mencontohkan bahwa seorang tersangka kepolisian maupun kejaksaan nanti dapat lolos melalui praperadilan apabila menggunakan pola seperti Setya Novanto.

"Ini mengacaukan sistem penegakan hukum kita," katanya. (Baca: KPK Diminta Berani Terbitkan Sprindi Baru Setya Novanto)

Dia menambahkan, jika setiap tersangka meniru pola Setya Novanto, dikhawatirkan tidak ada seorang terdakwa ke depannya. "Mentok di tersangka semua," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
NATO Dinilai Belum Siap...
NATO Dinilai Belum Siap untuk Mengalahkan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved