Putusan Praperadilan Setya Novanto Dinilai Akal-akalan Cepi

Sabtu, 30 September 2017 - 22:31 WIB
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Setya Novanto Dinilai Akal-akalan Cepi
A A A
JAKARTA - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terus mendapat kritikan. Terutama mengenai pertimbangan Cepi Iskandar yang menyatakan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara orang lain tidak boleh digunakan lagi.

Padahal, kata Direktur Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Beno Novit Neang, Pasal 46 KUHAP menyebutkan alat bukti pada perkara yang sudah inkrah itu boleh digunakan sepanjang masih diperlukan untuk perkara kasus lain. Maka itu, Beno menyayangkan pertimbangan Hakim Cepi Iskandar tersebut.

"Ini akal-akalan aspek legal formil karena dibuat dengan asumsi dan tidak berdasarkan pada aturan hukum," ujar Beno di Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).

Menurutnya putusan Hakim Cepi Iskandar akan mengacaukan sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia mencontohkan bahwa seorang tersangka kepolisian maupun kejaksaan nanti dapat lolos melalui praperadilan apabila menggunakan pola seperti Setya Novanto.

"Ini mengacaukan sistem penegakan hukum kita," katanya. (Baca: KPK Diminta Berani Terbitkan Sprindi Baru Setya Novanto)

Dia menambahkan, jika setiap tersangka meniru pola Setya Novanto, dikhawatirkan tidak ada seorang terdakwa ke depannya. "Mentok di tersangka semua," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)