Putusan Praperadilan Setnov Petaka Bagi Pemberantasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai petaka bagi spirit pemberantasan korupsi ke depan. Maka itu, putusan praperadilan Setya Novanto itu dikritik oleh Ketua bidang Hukum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Faisal.
"Putusan praperadilan Setya Novanto ini petaka bagi spirit pemberantasan korupsi ke depan," ujar Faisal dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur IV D Nomor 6, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Karena itu, Faisal menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar tidak penting. "Karena dalam aspek formilnya, tidak merujuk sama sekali," ucapnya.
Dirinya juga menilai bahwa putusan praperadilan Setya Novanto itu sulit dianggap memiliki nalar hukum. "Karena kejahatan Novanto secara bersama," katanya.
Dia pun menduga Cepi Iskandar diintervensi pihak tertentu dalam mengeluarkan keputusan itu. Maka itu, tambah dia, Mahkamah Agung (MA) perlu menelusuri hal demikian. Hal yang sama harus dilakukan Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran kode etik Cepi Iskandar.
"Putusan praperadilan Setya Novanto ini petaka bagi spirit pemberantasan korupsi ke depan," ujar Faisal dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur IV D Nomor 6, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Karena itu, Faisal menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar tidak penting. "Karena dalam aspek formilnya, tidak merujuk sama sekali," ucapnya.
Dirinya juga menilai bahwa putusan praperadilan Setya Novanto itu sulit dianggap memiliki nalar hukum. "Karena kejahatan Novanto secara bersama," katanya.
Dia pun menduga Cepi Iskandar diintervensi pihak tertentu dalam mengeluarkan keputusan itu. Maka itu, tambah dia, Mahkamah Agung (MA) perlu menelusuri hal demikian. Hal yang sama harus dilakukan Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran kode etik Cepi Iskandar.
(kri)