Pertimbangan Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Membingungkan

Sabtu, 30 September 2017 - 11:51 WIB
Pertimbangan Putusan...
Pertimbangan Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Membingungkan
A A A
JAKARTA - Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam memutuskan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto dinilai membingungkan. Adapun pertimbangan yang dimaksud bahwa Hakim Cepi mengatakan bukti yang diajukan tidak boleh bukti yang digunakan dalam kasus lain.

"Memang pertimbangan ini cukup membingungkan sebab hukum pidana mengenal beberapa ketentuan dan teori yang secara langsung membuka peluang sebuah alat bukti digunakan pada lebih dari satu tersangka atau terdakwa," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu kepada SINDOnews, Sabtu (30/9/2017).

Dia memberikan contoh dalam konteks aturan penyertaan yang diatur dalam Bab V KUHP, maka satu alat bukti misalnya saksi yang melihat suatu perbuatan pidana terjadi dimungkinkan melihat lebih dari satu orang melakukan tindak pidana dalam praktik. Apabila kasus diperiksa secara terpisah, maka seorang saksi yang merupakan bagian alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sah dijadikan alat bukti dalam dua pemeriksaan kasus tersebut.

"Hal ini berlaku untuk alat bukti lainnya seperti surat, sepanjang bisa menerangkan keterkaitan dan membuktikan perbuatan pidana terjadi untuk memenuhi unsur delik," tuturnya.

Erasmus melanjutkan, dalam kasus korupsi yang sifatnya terorganisir, maka terbuka peluang kemungkinan besar adanya penyertaan. "Menjadi mengherankan apabila alat bukti yang sama tidak dapat digunakan dalam kasus dengan terdakwa lain," paparnya.

Ditambahkannya, seharusnya Hakim Cepi hanya menilai aspek formil dari alat bukti. "Bukan soal penilaian atas alat bukti itu, hal tersebut merupakan domain dan kewenangan dari pemeriksaan pokok perkara di ruang sidang," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved