Pertimbangan Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Membingungkan

Sabtu, 30 September 2017 - 11:51 WIB
Pertimbangan Putusan...
Pertimbangan Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Membingungkan
A A A
JAKARTA - Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam memutuskan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto dinilai membingungkan. Adapun pertimbangan yang dimaksud bahwa Hakim Cepi mengatakan bukti yang diajukan tidak boleh bukti yang digunakan dalam kasus lain.

"Memang pertimbangan ini cukup membingungkan sebab hukum pidana mengenal beberapa ketentuan dan teori yang secara langsung membuka peluang sebuah alat bukti digunakan pada lebih dari satu tersangka atau terdakwa," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu kepada SINDOnews, Sabtu (30/9/2017).

Dia memberikan contoh dalam konteks aturan penyertaan yang diatur dalam Bab V KUHP, maka satu alat bukti misalnya saksi yang melihat suatu perbuatan pidana terjadi dimungkinkan melihat lebih dari satu orang melakukan tindak pidana dalam praktik. Apabila kasus diperiksa secara terpisah, maka seorang saksi yang merupakan bagian alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sah dijadikan alat bukti dalam dua pemeriksaan kasus tersebut.

"Hal ini berlaku untuk alat bukti lainnya seperti surat, sepanjang bisa menerangkan keterkaitan dan membuktikan perbuatan pidana terjadi untuk memenuhi unsur delik," tuturnya.

Erasmus melanjutkan, dalam kasus korupsi yang sifatnya terorganisir, maka terbuka peluang kemungkinan besar adanya penyertaan. "Menjadi mengherankan apabila alat bukti yang sama tidak dapat digunakan dalam kasus dengan terdakwa lain," paparnya.

Ditambahkannya, seharusnya Hakim Cepi hanya menilai aspek formil dari alat bukti. "Bukan soal penilaian atas alat bukti itu, hal tersebut merupakan domain dan kewenangan dari pemeriksaan pokok perkara di ruang sidang," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Barat Dinilai Gagal...
Barat Dinilai 'Gagal' Memasok Senjata untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved