Pertimbangan Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Membingungkan

Sabtu, 30 September 2017 - 11:51 WIB
Pertimbangan Putusan...
Pertimbangan Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Membingungkan
A A A
JAKARTA - Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam memutuskan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto dinilai membingungkan. Adapun pertimbangan yang dimaksud bahwa Hakim Cepi mengatakan bukti yang diajukan tidak boleh bukti yang digunakan dalam kasus lain.

"Memang pertimbangan ini cukup membingungkan sebab hukum pidana mengenal beberapa ketentuan dan teori yang secara langsung membuka peluang sebuah alat bukti digunakan pada lebih dari satu tersangka atau terdakwa," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu kepada SINDOnews, Sabtu (30/9/2017).

Dia memberikan contoh dalam konteks aturan penyertaan yang diatur dalam Bab V KUHP, maka satu alat bukti misalnya saksi yang melihat suatu perbuatan pidana terjadi dimungkinkan melihat lebih dari satu orang melakukan tindak pidana dalam praktik. Apabila kasus diperiksa secara terpisah, maka seorang saksi yang merupakan bagian alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sah dijadikan alat bukti dalam dua pemeriksaan kasus tersebut.

"Hal ini berlaku untuk alat bukti lainnya seperti surat, sepanjang bisa menerangkan keterkaitan dan membuktikan perbuatan pidana terjadi untuk memenuhi unsur delik," tuturnya.

Erasmus melanjutkan, dalam kasus korupsi yang sifatnya terorganisir, maka terbuka peluang kemungkinan besar adanya penyertaan. "Menjadi mengherankan apabila alat bukti yang sama tidak dapat digunakan dalam kasus dengan terdakwa lain," paparnya.

Ditambahkannya, seharusnya Hakim Cepi hanya menilai aspek formil dari alat bukti. "Bukan soal penilaian atas alat bukti itu, hal tersebut merupakan domain dan kewenangan dari pemeriksaan pokok perkara di ruang sidang," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Eks Dirut PNRI Janji...
Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Berita Terkini
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
22 menit yang lalu
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
39 menit yang lalu
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
42 menit yang lalu
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
57 menit yang lalu
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 23 Pejabat Polri termasuk 10 Kapolda
1 jam yang lalu
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Dinilai Penduduknya...
10 Negara Dinilai Penduduknya Punya Kualitas Pendidikan Terbaik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved