Ahli Waris Jamaah Haji Wafat Dapat Klaim Asuransi Rp15,1 Juta
A
A
A
MADINAH - Jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi per 28 September 2017 sudah mencapai 624 orang. Para ahli warisnya pun berhak mendapatkan klaim asuransi senilai Rp15,1 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jamaah haji agar tidak mempercayai bila ada pihak yang menawarkan bantuan pencairan klaim. Sebab, semua kepengurusan dokumen pencairan sudah menjadi tanggung jawab Kemenag.
“Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa mengurus pencairan klaim asuransi. Ahli waris bersifat pasif, hanya mencairkan uang asuransi. Tidak mengurus dokumennya,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ahda Barori saat dikonfirmasi mengenai hak-hak ahli waris jamaah yang meninggal saat berhaji, Jumat (29/9/2017).
Dikatakannya, Ditjen PHU yang mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Dana klaim juga tidak dalam bentuk uang kontan, tapi akan ditransfer ke rekening jamaah. Kemudian ahli waris yang nantinya mencairkannya.
“Kami yang mengurus agar mempercepat prosesnya. Karena kalau ahli waris yang ngurus, banyak juga yang menolak mengurus. Jadi dikhawatirkan tidak semua terserap,” kata Ahda Barori.
Tahun lalu, sambung dia, lama pencairan klaim asuransi jamaah haji wafat adalah satu bulan setelah penutupan operasional haji. Hanya disebutkan Ahda Barori, proses pencairan dilakukan setelah certificate of dead (COD) sudah dikeluarkan pihak yang berwewang.
Ahda menambahkan bahwa asuransi berlaku sejak jamaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. “Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.
Selain jamaah wafat, asuransi juga diberikan kepada jemaah yang terkena musibah hingga mengalami cacat tetap. Klaim asuransinya sekitar 200% dari asuransi kematian. “Tapi tahun ini alhamdulillah tidak ada, selain jamaah wafat,” tandasnya.
Asuransi ini merupakan bagian dari perlindungan kepada jamaah haji. Kemenag dan Komisi VIII DPR telah sepakat memberikan asuransi jiwa dengan premi Rp50.000 kepada seluruh jamaah haji Indonesia. Dari premi tersebut, klaim asuransi yang diterima jamaah haji yang wafat sebesar Rp15,1 juta.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah, Nasrullah Jasam juga mengatakan, bahwa proses pencairan asuransi bisa dilakukan setelah ada bukti surat keterangan kematian (SKK). ”Kami pastikan ahli waris jamaah haji yang wafat mendapatkan haknya,” ujarnya.
Selain klaim asuransi jiwa, jamaah haji yang wafat juga mendapatkan hak lainnya. Antara lain, bila wafat sebelum prosesi haji, maka almarhum-almarhumah hajinya akan di-badal-kan (diwakilkan).
“Jamaah ketika sudah di embarkasi dan wafat, dia berhak haji di-badal-kan. Menjelang puncak haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji biasanya menyeleksi petugas yang mengajukan diri membadalhajikan jamaah wafat,” kata Amin Handoyo, Kepala Daerah Kerja (Kadaker).
Ditanya bagaimana nasib barang-barang atau koper jamaah, Amin mengatakan, barang milik jamaah haji yang wafat di Arab Saudi akan dikembalikan kepada keluarga almarhum/almarhumah. Menurut dia, barang tersebut akan dititipkan kepada petugas kloter yang bersangkutan.
Jika kloter yang bersangkutan sudah mendahului, maka barang akan dititipkan dengan kloter yang berdekatan di dalam satu embarkasi. “Jika masih ada ahli warisnya yang turut mendampingi, maka akan dibarengi dengan ahli warisnya,” ucapnya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jamaah haji agar tidak mempercayai bila ada pihak yang menawarkan bantuan pencairan klaim. Sebab, semua kepengurusan dokumen pencairan sudah menjadi tanggung jawab Kemenag.
“Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa mengurus pencairan klaim asuransi. Ahli waris bersifat pasif, hanya mencairkan uang asuransi. Tidak mengurus dokumennya,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ahda Barori saat dikonfirmasi mengenai hak-hak ahli waris jamaah yang meninggal saat berhaji, Jumat (29/9/2017).
Dikatakannya, Ditjen PHU yang mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Dana klaim juga tidak dalam bentuk uang kontan, tapi akan ditransfer ke rekening jamaah. Kemudian ahli waris yang nantinya mencairkannya.
“Kami yang mengurus agar mempercepat prosesnya. Karena kalau ahli waris yang ngurus, banyak juga yang menolak mengurus. Jadi dikhawatirkan tidak semua terserap,” kata Ahda Barori.
Tahun lalu, sambung dia, lama pencairan klaim asuransi jamaah haji wafat adalah satu bulan setelah penutupan operasional haji. Hanya disebutkan Ahda Barori, proses pencairan dilakukan setelah certificate of dead (COD) sudah dikeluarkan pihak yang berwewang.
Ahda menambahkan bahwa asuransi berlaku sejak jamaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. “Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.
Selain jamaah wafat, asuransi juga diberikan kepada jemaah yang terkena musibah hingga mengalami cacat tetap. Klaim asuransinya sekitar 200% dari asuransi kematian. “Tapi tahun ini alhamdulillah tidak ada, selain jamaah wafat,” tandasnya.
Asuransi ini merupakan bagian dari perlindungan kepada jamaah haji. Kemenag dan Komisi VIII DPR telah sepakat memberikan asuransi jiwa dengan premi Rp50.000 kepada seluruh jamaah haji Indonesia. Dari premi tersebut, klaim asuransi yang diterima jamaah haji yang wafat sebesar Rp15,1 juta.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah, Nasrullah Jasam juga mengatakan, bahwa proses pencairan asuransi bisa dilakukan setelah ada bukti surat keterangan kematian (SKK). ”Kami pastikan ahli waris jamaah haji yang wafat mendapatkan haknya,” ujarnya.
Selain klaim asuransi jiwa, jamaah haji yang wafat juga mendapatkan hak lainnya. Antara lain, bila wafat sebelum prosesi haji, maka almarhum-almarhumah hajinya akan di-badal-kan (diwakilkan).
“Jamaah ketika sudah di embarkasi dan wafat, dia berhak haji di-badal-kan. Menjelang puncak haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji biasanya menyeleksi petugas yang mengajukan diri membadalhajikan jamaah wafat,” kata Amin Handoyo, Kepala Daerah Kerja (Kadaker).
Ditanya bagaimana nasib barang-barang atau koper jamaah, Amin mengatakan, barang milik jamaah haji yang wafat di Arab Saudi akan dikembalikan kepada keluarga almarhum/almarhumah. Menurut dia, barang tersebut akan dititipkan kepada petugas kloter yang bersangkutan.
Jika kloter yang bersangkutan sudah mendahului, maka barang akan dititipkan dengan kloter yang berdekatan di dalam satu embarkasi. “Jika masih ada ahli warisnya yang turut mendampingi, maka akan dibarengi dengan ahli warisnya,” ucapnya.
(kri)