Golkar Bersyukur Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan

Jum'at, 29 September 2017 - 20:32 WIB
Golkar Bersyukur Praperadilan...
Golkar Bersyukur Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Partai Golkar bersyukur gugatan praperadilan Ketua Umum Setya Novanto, dikabulkan oleh ‎Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Cepi Iskandar.

Sebab, Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar menilai, ‎penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Alhamdulillah. Patut kita syukuri, gugatan Ketua Umum Golkar dikabulkan setelah hampir 3 bulan status tersangka dituduhkan KPK," kata Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2017).

Dia berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. ‎"Semua pihak harus legowo. Hentikan hujatan dan berikan doa terbaik untuk kesembuhan Novanto," ujar Wakil Ketua MPR ini.

Dia juga ‎mengingatkan semua kader Golkar untuk kembali solid. "Jangan lagi terpecah belah dan mudah diprovokasi," kata legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Timur-Kalimantan Utara ini.

Karena lanjut dia, pengurus Golkar di semua tingkatan harus bersiap hadapi Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

"Setelah sembuh, Setya Novanto akan pimpin konsolidasi seluruh DPP, DPD I dan DPD II menghadapi pilkada 2018. Mudah-mudahan target 60% kemenangan bisa tercapai," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8967 seconds (0.1#10.140)