Ikadin Minta Anggotanya Perangi Praktik Mafia Peradilan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) diminta terus memerangi segala bentuk praktik mafia peradilan. Upaya ini diperlukan untuk mewujudkan terciptanya penegakan hukum yang transparan, bersih dan lugas.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin, Sutrisno berharap Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin bisa menjadi momentum perbaikan hukum di Tanah Air. Hasil rakernas, kata dia akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
"Masih banyak penyimpanan dan praktik mafia peradilan yang terjadi. Ketika penegakan hukum tidak berjalan, di sana tidak ada keadilan," ujar Sutrisno, Jumat (29/9/2017).
Dia mengakui masih banyak produk hukum Indonesia warisan Belanda yang memerlukan adanya perubahan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang. Dia juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas mafia hukum.
Termasuk, lanjut dia para advokat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti suap dan pungutan liar. Atas dasar itu dia berpesan kepada advokat bisa menjauhkan diri dari praktik suap dan transaksional lain.
"Di era modern seharusnya ada perubahan," ucapnya. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Setnov Tidak Sah)
Turut hadir dalam rakernas, Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Dia berharap para ahli hukum yang berada di Ikadin, bisa membawa perubahan dan bisa menyadarkan masyarakat.
"Para ahli advokat juga diharapkan bisa menyadarkan hak-hak masyarakat, bukan menjadikan masyarakat menjadi korban dari ketidaktahuan di bidang hukum," imbuhnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin, Sutrisno berharap Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin bisa menjadi momentum perbaikan hukum di Tanah Air. Hasil rakernas, kata dia akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
"Masih banyak penyimpanan dan praktik mafia peradilan yang terjadi. Ketika penegakan hukum tidak berjalan, di sana tidak ada keadilan," ujar Sutrisno, Jumat (29/9/2017).
Dia mengakui masih banyak produk hukum Indonesia warisan Belanda yang memerlukan adanya perubahan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang. Dia juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas mafia hukum.
Termasuk, lanjut dia para advokat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti suap dan pungutan liar. Atas dasar itu dia berpesan kepada advokat bisa menjauhkan diri dari praktik suap dan transaksional lain.
"Di era modern seharusnya ada perubahan," ucapnya. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Setnov Tidak Sah)
Turut hadir dalam rakernas, Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Dia berharap para ahli hukum yang berada di Ikadin, bisa membawa perubahan dan bisa menyadarkan masyarakat.
"Para ahli advokat juga diharapkan bisa menyadarkan hak-hak masyarakat, bukan menjadikan masyarakat menjadi korban dari ketidaktahuan di bidang hukum," imbuhnya.
(kur)