Mahkamah Kehormatan Akan Periksa Politikus Nasdem Viktor Laiskodat
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memeriksa anggota Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat maupun pihak pelapor pada pekan depan.
Adapun mereka yang melaporkan Viktor Laiskodat ke MKD DPR adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Generasi Muda Demokrat.
"Minggu depan," kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Dia menjelaskan seluruh administrasi pelapor Viktor Laiskodat sudah lengkap. "Kemudian materi perkara kita adakan sidang penyelidikan dengan memanggil pelapornya ada dua dan terlapor juga kita akan undang untuk klarifikasi," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Kemudian, lanjut dia, bisa segera diputuskan masuk register perkara atau tidak. "Apakah untuk dilanjutkan atau tidak," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Untuk itu, MKD DPR belum bisa memperkirakan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Viktor. "Kita masih cari kelengkapan verifikasi materi perkara. Enggak bicara sanksi dahulu, ini masih bicara apakah layak masuk register atau belum," bebernya.
Sekadar informasi, pidato Viktor dalam acara deklarasi calon bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017 memancing reaksi banyak pihak.
Dalam pidatonya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.
Celakanya, kata Viktor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT.
Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Viktor juga mengatakan, di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat.
Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos). Untuk itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.
PKS dan Demokrat juga melaporkan Viktor ke MKD DPR. Mereka mendesak agar MKD DPR menjatuhi sanksi berat kepada Viktor, berupa pencopotan jabatan anggota DPR.
Adapun mereka yang melaporkan Viktor Laiskodat ke MKD DPR adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Generasi Muda Demokrat.
"Minggu depan," kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Dia menjelaskan seluruh administrasi pelapor Viktor Laiskodat sudah lengkap. "Kemudian materi perkara kita adakan sidang penyelidikan dengan memanggil pelapornya ada dua dan terlapor juga kita akan undang untuk klarifikasi," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Kemudian, lanjut dia, bisa segera diputuskan masuk register perkara atau tidak. "Apakah untuk dilanjutkan atau tidak," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Untuk itu, MKD DPR belum bisa memperkirakan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Viktor. "Kita masih cari kelengkapan verifikasi materi perkara. Enggak bicara sanksi dahulu, ini masih bicara apakah layak masuk register atau belum," bebernya.
Sekadar informasi, pidato Viktor dalam acara deklarasi calon bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017 memancing reaksi banyak pihak.
Dalam pidatonya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.
Celakanya, kata Viktor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT.
Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Viktor juga mengatakan, di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat.
Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos). Untuk itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.
PKS dan Demokrat juga melaporkan Viktor ke MKD DPR. Mereka mendesak agar MKD DPR menjatuhi sanksi berat kepada Viktor, berupa pencopotan jabatan anggota DPR.
(dam)