Para Penggugat Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Kamis, 28 September 2017 - 11:28 WIB
Para Penggugat Minta...
Para Penggugat Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah digugat sejumlah pihak baik perseorangan maupun perkumpulan badan hukum seperti Parti Politik.

Sidang gugatan sendiri telah masuk pada materi mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Namun, wakil rakyat di Senayan berhalangan hadir, sehingga sidang mendengarkan keterangan DPR baru akan dilakukan Senin pekan depan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni berharap, hakim Mahkamah Kontitusi (MK) segera memutuskan gugatan yang diajukan partainya, termasuk pemohon lain.

"Pada prinsipnya kami berharap permohonan kami segera diputuskan mengingat proses pemilu terus berjalan," kata Raja saat dihubungi Sindonews, Kamis (28/9/2017).

PSI sendiri, sambung Raja, mengaku optimis permohonan yang diajukan partainya dan partai lain akan dikabulkan majelis Hakim. Maka itu, dia berharap pihak-pihak yang akan dimintai pendapatnya seperti DPR bisa hadir dalam sidang.

"Semua pihak diharapkan bersama-sama mendukung proses persidangan ini agar cepat diputuskan," ujarnya.

Diketahui, PSI menggugat ketentuan pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik yang tidak menyertakan partai lama. Partai besutan Grace Natalie ini juga menguji pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu, partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5203 seconds (0.1#10.140)