Saksi Ahli KPK Jelaskan Proses Pembuatan E-KTP hingga Hukum Pidana

Rabu, 27 September 2017 - 15:28 WIB
Saksi Ahli KPK Jelaskan...
Saksi Ahli KPK Jelaskan Proses Pembuatan E-KTP hingga Hukum Pidana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus e-KTP. Empat saksi ahli tersebut berasal dari unsur akademisi dan pakar hukum pidana.

"Kami hadirkan saksi ahli dari UI. Akan menjelaskan bagaimana proses dari e-KTP akan disusun dan dibuat. Sistemnya bagaiamana, elektroniknya bagaimana disusun," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Saksi lainnya, imbuh Setiadi, yakni Nur Aziz selaku saksi ahli pidana. Ada pula Ferry dari Universitas Andalas yang merupakan saksi ahli adminitrasi negara dan Adnan, dosen Pusdik Kejaksaan Agung yang akan memberikan keterangan tentang hukum acara pidana.

Setiadi menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan pada hari ini untuk menguatkan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto telah melalui mekanisme dan aturan yang benar.

"Kami hanya ingin penjelasan yang hakiki tentang hukum pidana yang diterapkan kepada pemohon," kata Setiadi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)