Empat Tuntutan DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Rapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 26 September 2017 menghasilkan empat poin. Adapun empat poin itu merupakan tuntutan Komisi III DPR kepada KPK.
Pertama, terdapat permasalahan tentang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara.
Kedua, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi serta supervisi program pemberantasan tindak pidana jorupsi dengan kepolisian dan kejaksaan. "Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman membacakan kesimpulan rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, malam tadi.
Ketiga, Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia.
Keempat, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Adapun rapat Komisi III DPR dengan KPK pada Selasa 26 September 2017 merupakan lanjutan dari rapat pada Senin 11 September 2017 dan Selasa 12 September 2017 lalu.
Pertama, terdapat permasalahan tentang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara.
Kedua, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi serta supervisi program pemberantasan tindak pidana jorupsi dengan kepolisian dan kejaksaan. "Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman membacakan kesimpulan rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, malam tadi.
Ketiga, Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia.
Keempat, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Adapun rapat Komisi III DPR dengan KPK pada Selasa 26 September 2017 merupakan lanjutan dari rapat pada Senin 11 September 2017 dan Selasa 12 September 2017 lalu.
(whb)