Sidang Praperadilan Setya Novanto, KPK Persoalkan Kehadiran Romli

Selasa, 26 September 2017 - 15:54 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Setya Novanto, KPK Persoalkan Kehadiran Romli
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketiganya yakni, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Gede Panca, serta ahli hukum administrasi negara, Chaerul Huda.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar ini, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes keberadaan salah satu ahli yang dihadirkan kuasa hukum Novanto, yakni Romli.

"Pak Romli ini pernah hadir di Pansus Angket yang mulia, mohon bisa dipertimbangkan," kata salah satu kuasa hukum KPK, Evi, di PN Jaksel, Selasa (26/9/2017).

(Baca juga: KPK Keberatan LHP-BPK Dijadikan Bukti Novanto, Ini Kata Hakim Cepi)

Namun demikian, protes KPK tak bisa dikabulkan hakim. Hakim Cepi mengatakan, keahlian saksi yang dihadirkan dalam praperadilan tak bisa dibatasi. "Keahlian tak bisa dibatasi, bahwa ahli ini masalah praperadilan," ucap hakim Cepi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)