Penjelasan Mendagri soal Parpol Lama Tak Perlu Diverifikasi Ulang
Senin, 25 September 2017 - 16:49 WIB
Penjelasan Mendagri soal Parpol Lama Tak Perlu Diverifikasi Ulang
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 Ayat (3) tentang Pemilu tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol) yang tidak mewajibkan kepada parpol lama tengah diuji materi atau digugat di Mahkamah Kontitusi (MK) oleh sejumlah parpol. Para pemohon berpendapat, bahwa pasal itu digugat lantaran dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat, bahwa 12 parpol yang tak ikut diverifikasi udah teruji dipilih rakyat. Sementara ada dua parpol yang tak lolos secara nasional, namun memiliki kursi di daerah.
"Jadi dua (Parpol) bukan pengecualian," ujar Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurut Tjahjo, ketentuan ini berbeda dengan parpol baru yang dianggap belum teruji dipilih rakyat. Maka itu, parpol-parpol baru tersebut perlu diuji masyarakat, berapa perolehan suaranya dalam pemilu.
"Makanya perlu ikut dulu pemilu kalau enggak ya setiap orang bisa buat parpol. Pokoknya ini, yang uji siapa? Ya bukan pengujinya. Tapi rakyat harus ikut. saya kira cukup fair ini," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat, bahwa 12 parpol yang tak ikut diverifikasi udah teruji dipilih rakyat. Sementara ada dua parpol yang tak lolos secara nasional, namun memiliki kursi di daerah.
"Jadi dua (Parpol) bukan pengecualian," ujar Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurut Tjahjo, ketentuan ini berbeda dengan parpol baru yang dianggap belum teruji dipilih rakyat. Maka itu, parpol-parpol baru tersebut perlu diuji masyarakat, berapa perolehan suaranya dalam pemilu.
"Makanya perlu ikut dulu pemilu kalau enggak ya setiap orang bisa buat parpol. Pokoknya ini, yang uji siapa? Ya bukan pengujinya. Tapi rakyat harus ikut. saya kira cukup fair ini," tandasnya.
(kri)