Mendagri Yakin Gugatan UU Pemilu Tak Ganggu Proses Verifikasi Parpol
Senin, 25 September 2017 - 16:05 WIB
Mendagri Yakin Gugatan UU Pemilu Tak Ganggu Proses Verifikasi Parpol
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku yakin permohonan uji materi atau gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah pihak tidak mengganggu proses verifikasi partai politik (Parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena KPU dan termasuk juga Kementerian Hukum dan HAM juga sudah punya data awal," ujar Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Tjahjo menjelaskan, data awal dimaksud adalah seperti pengurus partai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/Kota dan ketentuan pemenuhan 50% plus satu di daerah, termasuk ketentuan adanya kantor kesekretariatan partai.
Menurut Tjahjo, sepanjang pengalaman dirinya yang sempat menjadi sekretaris jenderal partai, pihaknya tak menemukan masalah, meski saat itu UU Pemilu digugat masyarakat.
Dia berpandangan, saat itu MK memutuskan tentang nomor urut calon legislatif dua minggu sebelum pemungutan suara. Menteri asal PDIP itu mengaku yakin KPU profesional dalam menyiapkan peraturan KPU-nya.
"Jika nanti ada keberatan perubahan di enam poin tadi, saya kira itu tidak menjadi masalah. Prinsip yang saya pahami karena KPU sudah sangat-sangat pengalaman," katanya.
"Karena KPU dan termasuk juga Kementerian Hukum dan HAM juga sudah punya data awal," ujar Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Tjahjo menjelaskan, data awal dimaksud adalah seperti pengurus partai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/Kota dan ketentuan pemenuhan 50% plus satu di daerah, termasuk ketentuan adanya kantor kesekretariatan partai.
Menurut Tjahjo, sepanjang pengalaman dirinya yang sempat menjadi sekretaris jenderal partai, pihaknya tak menemukan masalah, meski saat itu UU Pemilu digugat masyarakat.
Dia berpandangan, saat itu MK memutuskan tentang nomor urut calon legislatif dua minggu sebelum pemungutan suara. Menteri asal PDIP itu mengaku yakin KPU profesional dalam menyiapkan peraturan KPU-nya.
"Jika nanti ada keberatan perubahan di enam poin tadi, saya kira itu tidak menjadi masalah. Prinsip yang saya pahami karena KPU sudah sangat-sangat pengalaman," katanya.
(kri)