Sidang Uji Materi UU Pemilu, MK Akan Dengar Keterangan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (25/9/2017).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Dalam sidang ini, keterangan pemerintah atau Presiden diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Permohonan uji materi UU Pemilu dimohonkan sejumlah pihak antara lain pemerhati pemilu, Effendi Gazali, Kautsar dan Samsul Bahri, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Para pemohon melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional mereka. Sejumlah pasal yang digugat antara lain pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik yang tidak menyertakan partai lama dan Pasal 222 tentang ambang batas mengusung calon presiden (presidential threshold).
Sebelumnya, sidang gugatan UU Pemilu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.
Majelis Hakim Kontitusi yang dipimpin Arif Hidayat menyatakan perbaikan para pemohon dinilai bisa diterima.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Dalam sidang ini, keterangan pemerintah atau Presiden diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Permohonan uji materi UU Pemilu dimohonkan sejumlah pihak antara lain pemerhati pemilu, Effendi Gazali, Kautsar dan Samsul Bahri, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Para pemohon melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional mereka. Sejumlah pasal yang digugat antara lain pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik yang tidak menyertakan partai lama dan Pasal 222 tentang ambang batas mengusung calon presiden (presidential threshold).
Sebelumnya, sidang gugatan UU Pemilu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.
Majelis Hakim Kontitusi yang dipimpin Arif Hidayat menyatakan perbaikan para pemohon dinilai bisa diterima.
(dam)