ICW Anggap Pansus Hak Angket Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Niat DPR mengoreksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Panitia Khusus Hak Angket terus menuai kritik. Peneliti ICW menilai, seharusnya koreksi atau pengawasan KPK cukup melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, koreksi atau pengawasan terhadap KPK sejatinya cukup dilakukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat bersama Komisi III.
"Pada prinsipnya, fungsi pengawasan melalui RDP lebih dari cukup," kata Tama dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya bertema Isu Fakta dan Cerita, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
Alih-alih melakukan pengawasan, Tama menilai forum Pansus Hak Angket justru melemahkan KPK. Dalam perjalanannya, lanjut Tama, banyak polemik yang terjadi di forum-forum Pansus Hak Angket.
"Ini bukan menegaskan apa yang dilakukan DPR. Tapi saya lihat konteks RDP sudah menjawab semua pertanyaan," kata Tama.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, koreksi atau pengawasan terhadap KPK sejatinya cukup dilakukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat bersama Komisi III.
"Pada prinsipnya, fungsi pengawasan melalui RDP lebih dari cukup," kata Tama dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya bertema Isu Fakta dan Cerita, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
Alih-alih melakukan pengawasan, Tama menilai forum Pansus Hak Angket justru melemahkan KPK. Dalam perjalanannya, lanjut Tama, banyak polemik yang terjadi di forum-forum Pansus Hak Angket.
"Ini bukan menegaskan apa yang dilakukan DPR. Tapi saya lihat konteks RDP sudah menjawab semua pertanyaan," kata Tama.
(ysw)