BPK Bahas Sanksi Auditor yang Diduga Terima Harley Davidson

Jum'at, 22 September 2017 - 19:05 WIB
BPK Bahas Sanksi Auditor...
BPK Bahas Sanksi Auditor yang Diduga Terima Harley Davidson
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menjatuhkan sanksi terhadap Sigit Yugoharto, auditor yang diduga menerima suap sepeda motor Harley Davidson.

Dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sigit diduga menerima suap sepedam motor Harley Davidson seharga Rp115 juta dari
Manager Kantor Cabang PT Jasa Marga Persero Purbaleunyi Setiabudi.

Suap tersebut diduga untuk memanipulasi hasil audit pengelolaan anggaran tahun 2017 di PT Jasa Marga.

Saat ini Majelis Kehormatan Kode Etik BPK masih membahas pelanggaran yang dilakukan Sigit Yugoharto. "Dari hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar majelis kehormatan kode etik di BPK memutuskan sanksi, " ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (22/9/2017).

Bersama Sigit, KPK juga menetapkan General Manager Kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi, Setiabudi sebagai tersangka pemberi suap

Yudi mengatakan, BPK tidak tinggal diam begitu mendapat informasi pegawainya melakukan pelanggaran hukum dan disiplin pegawai.

BPK, kata dia, langsung melakukan pemeriksaan dengan membawa persoalan ke majelis kehormatan kode etik.

Menurut dia, nasib Sigit bergantung pada keputusan majelis kehormatan kode etik. Dia mengatakan, secara prinsip institusinya akan bersikap tegas termasuk tidak meberikan toleransi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Untuk persoalan hukum kita serahkan sepenuhnya ke KPK. Sebab BPK mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK, " ujarnya.

Sejak Rabu 20 September 2017, Sigit menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK di Guntur, Jakarta Timur. "Tersangka menjalani penahanan 20 hari pertama, " ucap Febri.

Dia menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Setiabudi dan sembilan orang saksi. Kesembilan orang saksi itu terdiri atas auditor BPK, pegawai PT Jasa Marga dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bandung Jawa Barat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)