Usai Terjaring OTT KPK, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Ditahan

Selasa, 14 November 2023 - 11:43 WIB
loading...
Usai Terjaring OTT KPK,...
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Mantel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).





Diberitakan sebelumnya, Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai terjaring operasi senyap, Yan Piet dan sejumlah pihak yang terjaring dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk melanjutkan pemeriksaan.

Setelah kedatangan Yan Piet, kemudian disusul beberapa pihak yang turut diamankan saat KPK gelar OTT. Sekadar informasi, KPK menggelar OTT pada Minggu (12/11/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)