Transisi Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen Dilakukan Bertahap

Rabu, 20 September 2017 - 16:53 WIB
Transisi Bawaslu Kabupaten/Kota...
Transisi Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen Dilakukan Bertahap
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan memastikan, amanat Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 yang memerintahkan tentang perubahan status pengawas kabupaten/kota menjadi permanen akan dilaksanakan secara bertahap.

Saat ini seluruh kelembagaan kepengurusan ditingkat kab/kota telah terbentuk dan baru akan disesuaikan menjadi permanen dalam waktu satu tahun. “Jadi masa transisi sesuai UU 7/2017 memberikan aturan peralihan, selambatnya satu tahun kami menetapkan panwas yang adhoc menjadi bawaslu permanen, satu tahun,” jelas Abhan usai melantik 72 anggota Bawaslu provinsi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Abhan, kepastian perubahan status menjadi permanen juga akan ditentukan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan disusun kemudian. Juga untuk memastikan apakah anggota yang sudah terpilih bisa diteruskan jabatannya menjadi permanen atau dilakukan seleksi ulang.

“Kami bisa melakukan evaluasi atau kami bisa melakukan seleksi awal, tergantung nanti kami akan menyusun perbawaslu mengenai pembentukan bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, yang akan kami konsultasikan dengan komisi II terkait peraturan itu,” ucap Abhan.

Abhan mengatakan, penyesuaian juga akan dilakukan pada komposisi keanggotaa Bawaslu ditiap tingkatan. Sesuai Pasal 92 UU 7/2017, Bawaslu diminta untuk menambah jumlah anggota dari 5 hingga 7 untuk Bawaslu Provinsi, serta 3 hingga 5 untuk Bawaslu kab/kota. “Jadi dua PR (pekerjaan rumah) kami, melengkapi jumlah bawaslu provinsi, kabupaten/kota, juga menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” tutur Abhan.

Abhan berharap dua tugas ini dapat segera diselesaikan sebelum 16 Agustus 2018 atau satu tahun sesudah UU pemilu disahkan. “Satu tahun artinya sebelum 16 Agustus 2018 kami harus melengkapi anggota bawaslu dari 3 ke 5, dari 5 ke 7. Demikian juga kami harus menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” pungkasnya.

Dian ramdhani
(pur)
Berita Terkait
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Tahapan Pilkada Dimulai,...
Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Aktifkan Panwas Kecamatan dan Desa
Sekjen Baru Demokrat...
Sekjen Baru Demokrat Dinilai Mampu Terjemahkan Visi dan Misi AHY
Bawaslu Diminta Berhati-hati...
Bawaslu Diminta Berhati-hati Merekrut Komisioner Daerah
Hindari konflik, Bawaslu...
Hindari konflik, Bawaslu Harap Ada Aturan Teknis Antar Penyelenggara Pemilu
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved