Transisi Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen Dilakukan Bertahap

Rabu, 20 September 2017 - 16:53 WIB
Transisi Bawaslu Kabupaten/Kota...
Transisi Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen Dilakukan Bertahap
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan memastikan, amanat Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 yang memerintahkan tentang perubahan status pengawas kabupaten/kota menjadi permanen akan dilaksanakan secara bertahap.

Saat ini seluruh kelembagaan kepengurusan ditingkat kab/kota telah terbentuk dan baru akan disesuaikan menjadi permanen dalam waktu satu tahun. “Jadi masa transisi sesuai UU 7/2017 memberikan aturan peralihan, selambatnya satu tahun kami menetapkan panwas yang adhoc menjadi bawaslu permanen, satu tahun,” jelas Abhan usai melantik 72 anggota Bawaslu provinsi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Abhan, kepastian perubahan status menjadi permanen juga akan ditentukan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan disusun kemudian. Juga untuk memastikan apakah anggota yang sudah terpilih bisa diteruskan jabatannya menjadi permanen atau dilakukan seleksi ulang.

“Kami bisa melakukan evaluasi atau kami bisa melakukan seleksi awal, tergantung nanti kami akan menyusun perbawaslu mengenai pembentukan bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, yang akan kami konsultasikan dengan komisi II terkait peraturan itu,” ucap Abhan.

Abhan mengatakan, penyesuaian juga akan dilakukan pada komposisi keanggotaa Bawaslu ditiap tingkatan. Sesuai Pasal 92 UU 7/2017, Bawaslu diminta untuk menambah jumlah anggota dari 5 hingga 7 untuk Bawaslu Provinsi, serta 3 hingga 5 untuk Bawaslu kab/kota. “Jadi dua PR (pekerjaan rumah) kami, melengkapi jumlah bawaslu provinsi, kabupaten/kota, juga menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” tutur Abhan.

Abhan berharap dua tugas ini dapat segera diselesaikan sebelum 16 Agustus 2018 atau satu tahun sesudah UU pemilu disahkan. “Satu tahun artinya sebelum 16 Agustus 2018 kami harus melengkapi anggota bawaslu dari 3 ke 5, dari 5 ke 7. Demikian juga kami harus menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” pungkasnya.

Dian ramdhani
(pur)
Berita Terkait
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Tahapan Pilkada Dimulai,...
Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Aktifkan Panwas Kecamatan dan Desa
Sekjen Baru Demokrat...
Sekjen Baru Demokrat Dinilai Mampu Terjemahkan Visi dan Misi AHY
Bawaslu Diminta Berhati-hati...
Bawaslu Diminta Berhati-hati Merekrut Komisioner Daerah
Hindari konflik, Bawaslu...
Hindari konflik, Bawaslu Harap Ada Aturan Teknis Antar Penyelenggara Pemilu
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved