Transisi Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen Dilakukan Bertahap
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan memastikan, amanat Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 yang memerintahkan tentang perubahan status pengawas kabupaten/kota menjadi permanen akan dilaksanakan secara bertahap.
Saat ini seluruh kelembagaan kepengurusan ditingkat kab/kota telah terbentuk dan baru akan disesuaikan menjadi permanen dalam waktu satu tahun. “Jadi masa transisi sesuai UU 7/2017 memberikan aturan peralihan, selambatnya satu tahun kami menetapkan panwas yang adhoc menjadi bawaslu permanen, satu tahun,” jelas Abhan usai melantik 72 anggota Bawaslu provinsi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menurut Abhan, kepastian perubahan status menjadi permanen juga akan ditentukan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan disusun kemudian. Juga untuk memastikan apakah anggota yang sudah terpilih bisa diteruskan jabatannya menjadi permanen atau dilakukan seleksi ulang.
“Kami bisa melakukan evaluasi atau kami bisa melakukan seleksi awal, tergantung nanti kami akan menyusun perbawaslu mengenai pembentukan bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, yang akan kami konsultasikan dengan komisi II terkait peraturan itu,” ucap Abhan.
Abhan mengatakan, penyesuaian juga akan dilakukan pada komposisi keanggotaa Bawaslu ditiap tingkatan. Sesuai Pasal 92 UU 7/2017, Bawaslu diminta untuk menambah jumlah anggota dari 5 hingga 7 untuk Bawaslu Provinsi, serta 3 hingga 5 untuk Bawaslu kab/kota. “Jadi dua PR (pekerjaan rumah) kami, melengkapi jumlah bawaslu provinsi, kabupaten/kota, juga menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” tutur Abhan.
Abhan berharap dua tugas ini dapat segera diselesaikan sebelum 16 Agustus 2018 atau satu tahun sesudah UU pemilu disahkan. “Satu tahun artinya sebelum 16 Agustus 2018 kami harus melengkapi anggota bawaslu dari 3 ke 5, dari 5 ke 7. Demikian juga kami harus menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” pungkasnya.
Dian ramdhani
Saat ini seluruh kelembagaan kepengurusan ditingkat kab/kota telah terbentuk dan baru akan disesuaikan menjadi permanen dalam waktu satu tahun. “Jadi masa transisi sesuai UU 7/2017 memberikan aturan peralihan, selambatnya satu tahun kami menetapkan panwas yang adhoc menjadi bawaslu permanen, satu tahun,” jelas Abhan usai melantik 72 anggota Bawaslu provinsi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menurut Abhan, kepastian perubahan status menjadi permanen juga akan ditentukan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan disusun kemudian. Juga untuk memastikan apakah anggota yang sudah terpilih bisa diteruskan jabatannya menjadi permanen atau dilakukan seleksi ulang.
“Kami bisa melakukan evaluasi atau kami bisa melakukan seleksi awal, tergantung nanti kami akan menyusun perbawaslu mengenai pembentukan bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, yang akan kami konsultasikan dengan komisi II terkait peraturan itu,” ucap Abhan.
Abhan mengatakan, penyesuaian juga akan dilakukan pada komposisi keanggotaa Bawaslu ditiap tingkatan. Sesuai Pasal 92 UU 7/2017, Bawaslu diminta untuk menambah jumlah anggota dari 5 hingga 7 untuk Bawaslu Provinsi, serta 3 hingga 5 untuk Bawaslu kab/kota. “Jadi dua PR (pekerjaan rumah) kami, melengkapi jumlah bawaslu provinsi, kabupaten/kota, juga menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” tutur Abhan.
Abhan berharap dua tugas ini dapat segera diselesaikan sebelum 16 Agustus 2018 atau satu tahun sesudah UU pemilu disahkan. “Satu tahun artinya sebelum 16 Agustus 2018 kami harus melengkapi anggota bawaslu dari 3 ke 5, dari 5 ke 7. Demikian juga kami harus menetapkan panwas kab/kota yang adhoc menjadi permanen,” pungkasnya.
Dian ramdhani
(pur)