Pihak Tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif Belum Terima Berkas

Senin, 18 September 2017 - 19:37 WIB
Pihak Tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif Belum Terima Berkas
Pihak Tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif Belum Terima Berkas
A A A
JAKARTA - Tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari‎ ‎serta tim kuasa hukum memastikan, belum menerima berkas kasus meski berkasnya sudah rampung dan naik ke penuntutan.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari‎ ‎‎membenarkan, terhitung Senin ini memang berkas kliennya sudah rampung dan dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.

Hanya saja tutur dia, saat pelimpahan tersebut berkas kasus kliennya belum diberikan KPK ke pihak kuasa hukum. "Belum, belum kita terima," ujar Maqdir saat dihubungi Koran SINDO, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, ada dua cara berkas kasus diserahkan KPK ke pihak tersangka atau kuasa hukum. Pertama, berkas kasus dan dakwaan bisa diberikan saat surat dakwaan selesai sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bisa juga sebelum itu. Ya tergantung mereka (KPK)," paparnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya nanti akan mempelajari berkas dan surat dakwaan bila sudah diterima. Lebih dari itu untuk materi kasus, Maqdir belum berkomentar banyak. Yang pasti pihaknya siap menghadapi dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Ya kita akan melakukan yang terbaik," tandas Maqdir.

Per Senin ini, berkas tiga tersangka penerima suap kasus dugaan suap pengurusan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu termasu dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp53 miliar sudah rampung. Di saat yang sama berkas mereka sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan atau tahap dua.

(Baca juga: Berkas Naik Penuntutan, Gubernur Bengkulu dan Istri Segera Disidangkan)

Tiga tersangka yang dimaksud, tutur Febri, yakni Gubenur Bengkulu nonaktif sekaligus Ketua DPD Golkar Bengkulu (sudah mengundurkan diri) Ridwan Mukti, istri Ridwan bernama Lily Martiani Maddari‎, dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan sekaligus Bendahara Umum DPD Partai Golkar Bengkulu Rico Dian Sari.

Perkara ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Per Senin ini juga Ridwan, Lily, dan Rico akan diberangkatkan dari Jakarta. Ketiganya akan ditahan di rutan berbeda di Bengkulu.

‎Ridwan, Lily, dan Rico adalah penerima suap dari Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS) sekaligus Direktur Utama PT Statika Karya Bengkulu Jhoni Wijaya. Mereka sebelumnya ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) lalu.

Saat penangkapan, tim KPK menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan Lily. Uang tersebut dari komitmen fee 10% per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu Ridwan, melalui istrinya. Dari dua proyek jalan yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan dapat fee Rp4,7 miliar.

Dua proyek jalan yang dimenangkan perusahaan Jhoni yakni proyek pembangunan Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan Peningkatan Jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8020 seconds (0.1#10.140)