Kepala Daerah Korupsi Dinilai karena Inspektorat Tak Independen

Jum'at, 15 September 2017 - 14:45 WIB
Kepala Daerah Korupsi Dinilai karena Inspektorat Tak Independen
Kepala Daerah Korupsi Dinilai karena Inspektorat Tak Independen
A A A
JAKARTA - Nyaris tidak berfungsinya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat, menjadi celah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya bahkan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkritik struktur pertanggungjawaban inspektorat yang menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi. Struktur pertanggungjawaban inspektorat kepada kepala daerah setempat, dinilai menjadikan lembaga pengawasan Pemerintah daerah kerdil dan tidak independen.

"KPK melihat sistem pengendalian APIP hampir tidak berfungsi. Sebab diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tidak independen," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Seorang kepala daerah yang tidak baik, tidak berintegritas, tidak berkomitmen, lanjut Marwata, tentu akan menunjuk inspektorat sesuai seleranya. Kepala daerah akan memilih inspektorat yang mampu melindungi kepentingannya.

Yang menjadi persoalan, kewenangan (kepala daerah) menunjuk, mengangkat, dan melimpahi tanggung jawab itu diatur perundangan. Dalam rangka pencegahan korupsi, pembenahan struktural harus segera dilakukan.

Menurut Marwata, institusinya sudah menyampaikan masalah itu kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Fungsi APIP sebagai lembaga pengawas internal harus segera diperkuat.
"Kami sudah berkirim surat, mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri. Bagaimana mengubah dan mereposisi APIP," terangnya.

(Baca juga: OTT di Banjarmasin Diduga terkait Suap Pembahasan Perda)

Marwata berharap, inspektorat tidak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat. Inspektorat tingkat kabupaten/kota misalnya, sebaiknya diangkat oleh kepala daerah provinsi (gubernur).

Sedangkan inspektorat tingkat provinsi bertanggung jawab ke menteri dalam negeri. Dengan posisi berjenjang ini inspektorat akan menjadi lembaga yang independen. Mereka tidak lagi takut dipecat atau diberhentikan bila menemukan audit yang merugikan kepentingan kepala daerah.

"Reposisi ini perlu dipercepat. Perlu perubahan peraturan Pemerintah atau adanya keputusan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8889 seconds (0.1#10.140)