Kepala Daerah Korupsi Dinilai karena Inspektorat Tak Independen

Jum'at, 15 September 2017 - 14:45 WIB
Kepala Daerah Korupsi...
Kepala Daerah Korupsi Dinilai karena Inspektorat Tak Independen
A A A
JAKARTA - Nyaris tidak berfungsinya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat, menjadi celah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya bahkan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkritik struktur pertanggungjawaban inspektorat yang menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi. Struktur pertanggungjawaban inspektorat kepada kepala daerah setempat, dinilai menjadikan lembaga pengawasan Pemerintah daerah kerdil dan tidak independen.

"KPK melihat sistem pengendalian APIP hampir tidak berfungsi. Sebab diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tidak independen," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Seorang kepala daerah yang tidak baik, tidak berintegritas, tidak berkomitmen, lanjut Marwata, tentu akan menunjuk inspektorat sesuai seleranya. Kepala daerah akan memilih inspektorat yang mampu melindungi kepentingannya.

Yang menjadi persoalan, kewenangan (kepala daerah) menunjuk, mengangkat, dan melimpahi tanggung jawab itu diatur perundangan. Dalam rangka pencegahan korupsi, pembenahan struktural harus segera dilakukan.

Menurut Marwata, institusinya sudah menyampaikan masalah itu kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Fungsi APIP sebagai lembaga pengawas internal harus segera diperkuat.
"Kami sudah berkirim surat, mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri. Bagaimana mengubah dan mereposisi APIP," terangnya.

(Baca juga: OTT di Banjarmasin Diduga terkait Suap Pembahasan Perda)

Marwata berharap, inspektorat tidak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat. Inspektorat tingkat kabupaten/kota misalnya, sebaiknya diangkat oleh kepala daerah provinsi (gubernur).

Sedangkan inspektorat tingkat provinsi bertanggung jawab ke menteri dalam negeri. Dengan posisi berjenjang ini inspektorat akan menjadi lembaga yang independen. Mereka tidak lagi takut dipecat atau diberhentikan bila menemukan audit yang merugikan kepentingan kepala daerah.

"Reposisi ini perlu dipercepat. Perlu perubahan peraturan Pemerintah atau adanya keputusan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ini Sejumlah Pihak yang...
Ini Sejumlah Pihak yang Terjerat OTT KPK di Semarang dan Jakarta
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
KPK Gelar OTT di Medan...
KPK Gelar OTT di Medan Sumatera Utara
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved