Ketua KPK Beberkan Prosedur Penyadapan

Selasa, 12 September 2017 - 22:02 WIB
Ketua KPK Beberkan Prosedur Penyadapan
Ketua KPK Beberkan Prosedur Penyadapan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan selama ini lembaganya tidak sembarangan melakukan penyadapan. Ada mekanisme di institusinya yang mengatur penyadapan.

Agus menjelaskan, penyadapan dilakukan atas usulan Direktorat Penyelidikan KPK yang telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Direktorat Penyelidikan KPK mengusulkan itu kepada pimpinan KPK. Kemudian, penyadapan baru bisa dilakukan jika lima pimpinan KPK menyetujuinya dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap).

Namun, kata Agus, bukan Direktorat Penyelidikan KPK yang melakukan penyadapan. "Tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dia mengatakan, Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK mengawasi penyadapan itu. “Jadi Direktorat PI yang selalu memeriksa lockbox penyadapan tadi,” katanya. (Baca juga: Komisi III DPR Minta KPK Perbaiki Prosedur Penyadapan )

Dia menjelaskan, Bidang Penyelidikan, Informasi dan Data serta Pengawasan Internal saling terkait dalam melakukan penyadapan.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Hary Budiarto menjelaskan, Deputi Penindakan sebagai user. Deputi Penindakan mengirimkan nomor target yang disadap dan menerima hasil sadapan.

Sedangkan Deputi Informasi dan Data melakukan penyadapan, dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.

Agus membantah penyadapan KPK tanpa pengawasan. Dia menjelaskan penyadapan bisa dilakukan sebelum ada sprinlidik yang ditandatangani lima komisioner KPK.

Dia menambahkan, nomor yang disadap juga tentu tidak sembarangan, yakni ada kaitannya dengan proses penegakan hukum yang akan dilakukan.

Kemudian, mesin pun memiliki keterbatasan. Maka itu, nomor hanya bisa berada di dalam mesin selama 30 hari. Di luar itu, akan di-cancel otomatis oleh mesin. “Nomor yang disadap itu untuk 30 hari. Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4476 seconds (0.1#10.140)