Ketua KPK Beberkan Prosedur Penyadapan

Selasa, 12 September 2017 - 22:02 WIB
Ketua KPK Beberkan Prosedur...
Ketua KPK Beberkan Prosedur Penyadapan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan selama ini lembaganya tidak sembarangan melakukan penyadapan. Ada mekanisme di institusinya yang mengatur penyadapan.

Agus menjelaskan, penyadapan dilakukan atas usulan Direktorat Penyelidikan KPK yang telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Direktorat Penyelidikan KPK mengusulkan itu kepada pimpinan KPK. Kemudian, penyadapan baru bisa dilakukan jika lima pimpinan KPK menyetujuinya dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap).

Namun, kata Agus, bukan Direktorat Penyelidikan KPK yang melakukan penyadapan. "Tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dia mengatakan, Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK mengawasi penyadapan itu. “Jadi Direktorat PI yang selalu memeriksa lockbox penyadapan tadi,” katanya. (Baca juga: Komisi III DPR Minta KPK Perbaiki Prosedur Penyadapan )

Dia menjelaskan, Bidang Penyelidikan, Informasi dan Data serta Pengawasan Internal saling terkait dalam melakukan penyadapan.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Hary Budiarto menjelaskan, Deputi Penindakan sebagai user. Deputi Penindakan mengirimkan nomor target yang disadap dan menerima hasil sadapan.

Sedangkan Deputi Informasi dan Data melakukan penyadapan, dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.

Agus membantah penyadapan KPK tanpa pengawasan. Dia menjelaskan penyadapan bisa dilakukan sebelum ada sprinlidik yang ditandatangani lima komisioner KPK.

Dia menambahkan, nomor yang disadap juga tentu tidak sembarangan, yakni ada kaitannya dengan proses penegakan hukum yang akan dilakukan.

Kemudian, mesin pun memiliki keterbatasan. Maka itu, nomor hanya bisa berada di dalam mesin selama 30 hari. Di luar itu, akan di-cancel otomatis oleh mesin. “Nomor yang disadap itu untuk 30 hari. Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Hendardi Sebut 5 Pimpinan...
Hendardi Sebut 5 Pimpinan KPK Pilihan DPR Sulit Dapat Kepercayaan Publik
Berita Terkini
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved