Nasib Pembahasan Kode Etik DKPP Dipertanyakan

Senin, 11 September 2017 - 14:51 WIB
Nasib Pembahasan Kode Etik DKPP Dipertanyakan
Nasib Pembahasan Kode Etik DKPP Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memuat tentang kode etik penyelenggara pemilu hingga saat ini belum ada kejelasan.

Pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay mempertanyakan nasib dari pembuatan aturan ini yang menurut dia sangat terabaikan.

"Besok (Selasa 12 September) adalah batas waktu DKPP menetapkan peraturan kode etik penyelenggara pemilu, namun belum kedengaran apakah sudah selesai," ujar Hadar melalui pesan tertulisnya Senin (11/9/2017).

Aturan tentang pembuatan peraturan DKPP sendiri termuat dalam Pasal 38 dan 157 Ayat 4 Undang-Undang (UU) 7/2017, yang menyebut kode etik penyelenggara pemilu ditetapkan paling lambat tiga bulan, terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah atau janji.

Diketahui anggota DKPP 2017-2022 dilantik pada 12 Juni 2017 dan akan jatuh tiga bulan pada 12 September 2017. "Makanya perlu kita ingatkan," kata Hadar.

Hadar mengingatkan, kealpaan membuat peraturan DKPP akan berpengaruh pada legalitas dan kredibilitas penegakan kode etik penyelenggara. Meskipun dia memahami pembuatan peraturan DKPP ada sangkut pautnya dengan kewajiban mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah dan DPR.

"Iya harus konsultasi, tapi DPR tidak merespons surat permintaan konsultasi DKPP. Perlu lebih tegas juga ke Komisi II DPR," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3493 seconds (0.1#10.140)