Korupsi PN Bengkulu, Hakim Suryana Buang Uang Suap ke Belakang Rumah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka hakim karir PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana membuang uang suap yang diduga diterima ke belakang rumahnya.
Hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan yang sudah diberhentikan pasca penetapan tersangka penerima suap Rp125 juta dari tersangka pemberi suap Syuhadatul Islamy (PNS sekaligus keluarga terdakwa Wilson).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB terhadap hakim Dewi Suryana di rumahnya di Bengkulu, tim KPK sempat tidak menemukan uang yang diduga suap yang diterima Suryana.
Selepas mengonfirmasi ke Suryana terkait penerimaan uang yang dibungkus kertas koran dalam plastik hitam yang sudah terjadi, kemudian tim melakukan penyisiran di bagian-bagian rumah.
"Ketika uang ditemukan di rumah tersangka hakim DSU, uang ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang. Sehingga pada pukul 2 dini hari Kamis tanggal 7 September, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, uang tadi kemudian dihitung tim dan angkanya sebesar Rp40 juta. Menurut Febri, uang tersebut sebenarnya menempuh jalan berliku sehingga bisa sampai ke hakim Suryana.
Informasi yang disampaikan tim KPK, mulanya uang ditarik Rp125 juta oleh tersangka Syuhadatul Islamy dari rekening BTN yang berisi Rp150 juta. Uang sebesar Rp125 juta kemudian diserahkan ke eks panitera pengganti PN Bengkulu Dahniar. Dahniar lantas menyerahkan uang ke tersangka Hendra. Oleh Hendra lantas diteruskan ke hakim Suryana.
"Nah menurut pemberinya yang diberikan jumlahnya Rp50 juta, tapi penerima hakim DSU bilang yang diterima Rp40 juta. Ke mana selisih Rp10 juta itu yang masih kita dalami dan akan dikonfirmasi lagi ke para tersangka dan saksi-saksi," bebernya.
Dia memaparkan, angka Rp50 juta tersebut cocok dengan bukti kuitansi yang bertuliskan 'panjer pembelian mobil' tertanggal 5 September 2017 yang disita dari rumah Dahniar saat OTT pada 6 September.
"Panjer mobil diduga adalah satu alat untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut. Uangnya (sebesar Rp40 juta) kita temukan di rumah tersangka hakim. Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," tegasnya.
Febri memaparkan, selain itu memang ada angka Rp75 juta sisa dari komitmen fee Rp125 juta yang disita dari rumah Dahniar. Dia menggariskan, penyidik sedang mendalami dan berupaya memvalidkan bukti-bukti uang Rp75 juta tersebut untuk siapa, apakah hanya untuk hakim Suryana atau pihak lain.
"Kita berupaya memastikan apakah uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain (yang belum tersangka). Itu kita dalami," tegasnya.
Hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan yang sudah diberhentikan pasca penetapan tersangka penerima suap Rp125 juta dari tersangka pemberi suap Syuhadatul Islamy (PNS sekaligus keluarga terdakwa Wilson).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB terhadap hakim Dewi Suryana di rumahnya di Bengkulu, tim KPK sempat tidak menemukan uang yang diduga suap yang diterima Suryana.
Selepas mengonfirmasi ke Suryana terkait penerimaan uang yang dibungkus kertas koran dalam plastik hitam yang sudah terjadi, kemudian tim melakukan penyisiran di bagian-bagian rumah.
"Ketika uang ditemukan di rumah tersangka hakim DSU, uang ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang. Sehingga pada pukul 2 dini hari Kamis tanggal 7 September, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, uang tadi kemudian dihitung tim dan angkanya sebesar Rp40 juta. Menurut Febri, uang tersebut sebenarnya menempuh jalan berliku sehingga bisa sampai ke hakim Suryana.
Informasi yang disampaikan tim KPK, mulanya uang ditarik Rp125 juta oleh tersangka Syuhadatul Islamy dari rekening BTN yang berisi Rp150 juta. Uang sebesar Rp125 juta kemudian diserahkan ke eks panitera pengganti PN Bengkulu Dahniar. Dahniar lantas menyerahkan uang ke tersangka Hendra. Oleh Hendra lantas diteruskan ke hakim Suryana.
"Nah menurut pemberinya yang diberikan jumlahnya Rp50 juta, tapi penerima hakim DSU bilang yang diterima Rp40 juta. Ke mana selisih Rp10 juta itu yang masih kita dalami dan akan dikonfirmasi lagi ke para tersangka dan saksi-saksi," bebernya.
Dia memaparkan, angka Rp50 juta tersebut cocok dengan bukti kuitansi yang bertuliskan 'panjer pembelian mobil' tertanggal 5 September 2017 yang disita dari rumah Dahniar saat OTT pada 6 September.
"Panjer mobil diduga adalah satu alat untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut. Uangnya (sebesar Rp40 juta) kita temukan di rumah tersangka hakim. Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," tegasnya.
Febri memaparkan, selain itu memang ada angka Rp75 juta sisa dari komitmen fee Rp125 juta yang disita dari rumah Dahniar. Dia menggariskan, penyidik sedang mendalami dan berupaya memvalidkan bukti-bukti uang Rp75 juta tersebut untuk siapa, apakah hanya untuk hakim Suryana atau pihak lain.
"Kita berupaya memastikan apakah uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain (yang belum tersangka). Itu kita dalami," tegasnya.
(pur)