KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Bengkulu Jadi Tersangka

Jum'at, 08 September 2017 - 00:21 WIB
KPK Tetapkan Hakim dan...
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Bengkulu Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti PN Bengkulu sebagai tersangka penerima suap Rp125 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pada Rabu (6/9) hingga Kamis (7/9) tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan Bogor terkait dengan dengan dugaan suap pengurusan putusan perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013/2014 D‎inas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu untuk terdakwa Wilson. Perkara atas nama terdakwa Wilson disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bengkulu.

Dari tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang dari Bengkulu dan Bogor. Mereka adalah hakim karir pada PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Dewi Suryana, hakim adhoc Tipikor pada PN Bengkulu ‎Henny Anggraini, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, eks panitera pengganti (sekaligus keluarga Wilson) Dahniar, Syuhadartul Islamy (PNS sekaligus keluarga Wilson), S seorang PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Basaria mengungkapkan, hakim Suryana dan hakim adhoc Henny adalah hakim anggota yang menangani persidangan perkara atas nama Wilson, dengan duduk sebagai panitera pengganti adalah Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sekitar hampir kurun 1 x 24 jam dan dilakukan gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu ditetapkan tiga tersangka. Empat pihak lain dilepaskan karena belum ditemukan alat bukti bukti dan dugaan keterlibatannya.

"Diduga sebagai penerima dua orang. DSU (Dewi Suryana) hakim dan HKU (Hendra Kurniawan). Diduga sebagai pemberi SI (Syuhadatul Islamy)," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam.

Dalam konferensi pers, hadir juga Ketua KPK Agus Rahardjo, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah.

Basaria menyampaikan, atas perbuatan mereka kemudian hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk tersangka pemberi Syuhadatul dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Diduga uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta. Saat OTT tim KPK menemukan uang di rumah hakim DSU (Suryana) sejumlah Rp40 juta. Selain itu tim KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta di rumah DHN (Dahniar) yang diduga bagian dari komitmen fee Rp125 juta. Menurut pengakuan yang diberikan sebenarnya Rp50 juta ke DSU, tapi yang ditemukan KPK Rp40 juta," ucap Basaria.
(kri)
Berita Terkait
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved