KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Bengkulu Jadi Tersangka

Jum'at, 08 September 2017 - 00:21 WIB
KPK Tetapkan Hakim dan...
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Bengkulu Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti PN Bengkulu sebagai tersangka penerima suap Rp125 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pada Rabu (6/9) hingga Kamis (7/9) tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan Bogor terkait dengan dengan dugaan suap pengurusan putusan perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013/2014 D‎inas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu untuk terdakwa Wilson. Perkara atas nama terdakwa Wilson disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bengkulu.

Dari tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang dari Bengkulu dan Bogor. Mereka adalah hakim karir pada PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Dewi Suryana, hakim adhoc Tipikor pada PN Bengkulu ‎Henny Anggraini, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, eks panitera pengganti (sekaligus keluarga Wilson) Dahniar, Syuhadartul Islamy (PNS sekaligus keluarga Wilson), S seorang PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Basaria mengungkapkan, hakim Suryana dan hakim adhoc Henny adalah hakim anggota yang menangani persidangan perkara atas nama Wilson, dengan duduk sebagai panitera pengganti adalah Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sekitar hampir kurun 1 x 24 jam dan dilakukan gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu ditetapkan tiga tersangka. Empat pihak lain dilepaskan karena belum ditemukan alat bukti bukti dan dugaan keterlibatannya.

"Diduga sebagai penerima dua orang. DSU (Dewi Suryana) hakim dan HKU (Hendra Kurniawan). Diduga sebagai pemberi SI (Syuhadatul Islamy)," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam.

Dalam konferensi pers, hadir juga Ketua KPK Agus Rahardjo, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah.

Basaria menyampaikan, atas perbuatan mereka kemudian hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk tersangka pemberi Syuhadatul dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Diduga uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta. Saat OTT tim KPK menemukan uang di rumah hakim DSU (Suryana) sejumlah Rp40 juta. Selain itu tim KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta di rumah DHN (Dahniar) yang diduga bagian dari komitmen fee Rp125 juta. Menurut pengakuan yang diberikan sebenarnya Rp50 juta ke DSU, tapi yang ditemukan KPK Rp40 juta," ucap Basaria.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8513 seconds (0.1#10.140)