Diperlukan Kekompakan DPR dan Pemerintah untuk Selesaikan UU
Senin, 04 September 2017 - 21:03 WIB
Diperlukan Kekompakan DPR dan Pemerintah untuk Selesaikan UU
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta kepada Pemerintah untuk satu suara dan konsisten dalam pembahasan Undang-Undang (UU) di DPR.
Pasalnya, selama ini banyak pembahasan RUU yang sulit disahkan lantaran perbedaan sikap di internal pemerintah dan keengganan pihak kementerian untuk hadir dalam pembahasan.
Wakil Ketua Baleg DPR Arif Wibowo memaparkan, dari 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017, 31 RUU usulan DPR, 15 RUU usulan pemerintah dan 3 RUU usulan DPD.
Dari jumlah tersebut, terdapat 8 RUU yang sudah disahkan, 4 RUU dari daftar kumulatif terbuka. Kemudian 29 RUU telah dalam pembahasan tingkat I, 21 RUU dari daftar prolegnas sementara 8 RUU dari daftar kumulatif terbuka.
Satu RUU telah selesai proses harmonisasi, 5 RUU dalam proses harmonisasi di Baleg dan 18 RUU sedang dalam tahap penyusunan oleh DPR, pemerintah dan DPD.
"Perolehan legislasi masih rendah, perlu komitmen bersama Pemerintah dan DPR agar program yang disusun bersama bisa tercapai atau setidaknya 50%," kata Arif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menkumham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menurut Arif, rendahnya produk legislasi disebabkan beberapa hal yakni, kurang kuatnya komitmen salah satu pihak dalam pembahasan UU, lemahnya koordinasi antarlembaga secara eksternal dan internal, serta kurangnya pemahaman komprehensif dalam pembahasan UU.
"Untuk itu, perlu mempertegas komitmen DPR, Pemerintah, dan DPD untuk menyelesaikan target legislasi," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini optimistis, target untuk menyelesaikan setengah dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2017 bisa rampung akhir tahun. Karena, ada 29 RUU yang sudah memasuki pembahasan tingkat I dan 8 di antaranya dari daftar kumulatif terbuka.
"Soal political will-nya saja dan substansinya dibedah. Kita sudah tahu ada 29 itu yang masuk pembicaraan tingkat I," ujarnya.
Pasalnya, selama ini banyak pembahasan RUU yang sulit disahkan lantaran perbedaan sikap di internal pemerintah dan keengganan pihak kementerian untuk hadir dalam pembahasan.
Wakil Ketua Baleg DPR Arif Wibowo memaparkan, dari 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017, 31 RUU usulan DPR, 15 RUU usulan pemerintah dan 3 RUU usulan DPD.
Dari jumlah tersebut, terdapat 8 RUU yang sudah disahkan, 4 RUU dari daftar kumulatif terbuka. Kemudian 29 RUU telah dalam pembahasan tingkat I, 21 RUU dari daftar prolegnas sementara 8 RUU dari daftar kumulatif terbuka.
Satu RUU telah selesai proses harmonisasi, 5 RUU dalam proses harmonisasi di Baleg dan 18 RUU sedang dalam tahap penyusunan oleh DPR, pemerintah dan DPD.
"Perolehan legislasi masih rendah, perlu komitmen bersama Pemerintah dan DPR agar program yang disusun bersama bisa tercapai atau setidaknya 50%," kata Arif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menkumham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menurut Arif, rendahnya produk legislasi disebabkan beberapa hal yakni, kurang kuatnya komitmen salah satu pihak dalam pembahasan UU, lemahnya koordinasi antarlembaga secara eksternal dan internal, serta kurangnya pemahaman komprehensif dalam pembahasan UU.
"Untuk itu, perlu mempertegas komitmen DPR, Pemerintah, dan DPD untuk menyelesaikan target legislasi," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini optimistis, target untuk menyelesaikan setengah dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2017 bisa rampung akhir tahun. Karena, ada 29 RUU yang sudah memasuki pembahasan tingkat I dan 8 di antaranya dari daftar kumulatif terbuka.
"Soal political will-nya saja dan substansinya dibedah. Kita sudah tahu ada 29 itu yang masuk pembicaraan tingkat I," ujarnya.
(maf)