Pengacara Gubernur Papua Pertanyakan Pengusutan Kasus APBD

Senin, 04 September 2017 - 16:55 WIB
Pengacara Gubernur Papua...
Pengacara Gubernur Papua Pertanyakan Pengusutan Kasus APBD
A A A
JAKARTA - Ketua tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Yance Salambauw mempertanyakan pemeriksaan kliennya sebagai saksi terkait dugaan korupsi APBD 2013-2016.

Yance juga mempertanyakan langkah Polri menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. (Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe )

Menurut dia, proses penyidikan dugaan korupsi seharusnya dimulai dengan adanya kerugian negara atau tertangkap tangan sebagaimana putusan Makhkaman Konstitusi (MK) Nomor 25/2016.

"Harusnya temuan kerugian itu dilakukan jauh jauh hari bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Tapi ini kan sebaliknya. Tapi bagaimana pun mereka (Polri) memiliki kewenangan dan itu kita hormati," ujar Yance di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri, Gedung Ombusman Republik Indonesia (ORI) Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurut dia, selain gubernur, ada sejumlah kepala dinas yang ikut diperiksa dan hadir. Tentu saja, kata dia, ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintah yang melayani masyarakat dan pembangunan.

"Beberapa hari lalu kami tidak bisa hadir karena ada kesibukan. Syukur hari ini hadir memberikan keterangan," terangnya.

Anthon Raharusun, kuasa hukum lainnya meminta Polri jangan mempolitisasi kasus ini dan harus mengedepankan prinsip hukum. Artinya, kalau sampai berimplikasi pada hal tersebut pihaknya sangat menyayangkan.

"Ada indikasi kearah sana (politik-red) tapi kami harapkan bukan seperti itu," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD 2013-2016. Selain gubernur, ikut diperiksa Kepala Badan Pengelolaan Kas Anggaran Daerah (BPKAD) Ridwan Dimasukun dan Kuasa Bendahara Umum Theodorus.

Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, selain Lukas ada lima orang lainnya yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Yang diperiksa selain Gubernur Papua juga Kepala BPKAD dan Kuasa Bendara Umum," kata Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Indarto Jakarta, Senin (4/9/2017).
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved