Pansus Angket Nilai Ketua KPK Injak-injak Demokrasi dan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (Obstruction of justice) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR dinilai menginjak-injak demokrasi dan hukum.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Masinton Pasaribu menilai, apa yang disampaikan Agus Raharjo dalam kapasitas sebagai Ketua KPK tidak bisa dilihat sekadar pernyataan ancaman biasa. Kata Masinton, pernyataan Agus Rahardjo adalah ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa.
"Menginjak-injak demokrasi dan hukum," ujar Masinton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2017).
Dia mengatakan bahwa Hak Angket adalah pengawasan tertinggi DPR dan bersifat lex spesialis. Berupa penyelidikan yang dimandatkan konstitusi dalam Pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dalam perundang-undangan Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD.
Dilanjutkan Masinton, Pansus Angket telah melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan, manajemen sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran KPK. Sejak awal dibentuk Pansus Angket memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikannya adalah terhadap kelembagaan KPK.
"Tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Seperti kasus e-KTP, dan lain-lain," beber politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, seluruh proses kerja Pansus Angket DPR dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan dan diliput oleh wartawan. "Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satu pun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," tuturnya.
Sekadar diketahui, kemarin Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, kemarin.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Masinton Pasaribu menilai, apa yang disampaikan Agus Raharjo dalam kapasitas sebagai Ketua KPK tidak bisa dilihat sekadar pernyataan ancaman biasa. Kata Masinton, pernyataan Agus Rahardjo adalah ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa.
"Menginjak-injak demokrasi dan hukum," ujar Masinton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2017).
Dia mengatakan bahwa Hak Angket adalah pengawasan tertinggi DPR dan bersifat lex spesialis. Berupa penyelidikan yang dimandatkan konstitusi dalam Pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dalam perundang-undangan Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD.
Dilanjutkan Masinton, Pansus Angket telah melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan, manajemen sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran KPK. Sejak awal dibentuk Pansus Angket memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikannya adalah terhadap kelembagaan KPK.
"Tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Seperti kasus e-KTP, dan lain-lain," beber politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, seluruh proses kerja Pansus Angket DPR dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan dan diliput oleh wartawan. "Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satu pun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," tuturnya.
Sekadar diketahui, kemarin Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, kemarin.
(kri)