Pansus Angket Nilai Ketua KPK Injak-injak Demokrasi dan Hukum

Jum'at, 01 September 2017 - 12:25 WIB
Pansus Angket Nilai...
Pansus Angket Nilai Ketua KPK Injak-injak Demokrasi dan Hukum
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (Obstruction of justice) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR dinilai menginjak-injak demokrasi dan hukum.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Masinton Pasaribu menilai, apa yang disampaikan Agus Raharjo dalam kapasitas sebagai Ketua KPK tidak bisa dilihat sekadar pernyataan ancaman biasa. Kata Masinton, pernyataan Agus Rahardjo adalah ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa.

"Menginjak-injak demokrasi dan hukum," ujar Masinton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2017).

Dia mengatakan bahwa Hak Angket adalah pengawasan tertinggi DPR dan bersifat lex spesialis. Berupa penyelidikan yang dimandatkan konstitusi dalam Pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dalam perundang-undangan Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD.

Dilanjutkan Masinton, Pansus Angket telah melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan, manajemen sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran KPK. Sejak awal dibentuk Pansus Angket memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikannya adalah terhadap kelembagaan KPK.

"Tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Seperti kasus e-KTP, dan lain-lain," beber politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, seluruh proses kerja Pansus Angket DPR dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan dan diliput oleh wartawan. "Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satu pun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," tuturnya.

Sekadar diketahui, kemarin Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, kemarin.
(kri)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Soal Pansus Hak Angket...
Soal Pansus Hak Angket Haji, Jokowi: Itu Hak DPR
Respons Menag Yaqut...
Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji
Tolak Pansus Hak Angket...
Tolak Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PKB Pilih Bentuk Panja
Usut Transaksi Janggal...
Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
DPR Resmi Sahkan Pansus...
DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Berita Terkini
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
10 menit yang lalu
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
1 jam yang lalu
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
8 jam yang lalu
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
9 jam yang lalu
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
9 jam yang lalu
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
10 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Muslim antara India, Pakistan, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved