MK Tolak Gugatan Ibu Kandung Gloria Natapradja
A
A
A
JAKARTA - Mimpi Gloria Natapradja Hamel untuk mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI) pupus sudah setelah Mahkamah Kontitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Hakim Kontitusi yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat menyatakan menolak permohonan yang diajukan Ibu Kandung Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel.
Dengan demikian, Gloria yang diketahui memiliki ayah seorang warga negara Prancis gagal meraih statusnya sebagai WNI. "Mengadili memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). (Baca juga: Gloria Akan Ikut Upacara Penurunan Bendera Pusaka )
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Anwar Usman menyebutkan, pemohon lalai menjalankan amanat pasal yang ‎diputuskan pada tahun 2006 silam.
Menutut dia, seharusnya pemohon mendaftarkan untuk menjadi WNI pada tanggal 2010. Namun, pemohon lalai dan tidak mengetahuinya.
"Oleh sebab itu, tidak menjadi alasan untuk menerima atau mengabulkan uji materi tersebut. Seluruh pertimbangan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan orang tua Gloria seharunya paling lambat 2010 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Namun tidak kunjung mendaftar.
Alhasil, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum berusia 18 tahun.
Nama Gloria Natapradja Humel sempat menjadi perbincangan publik saat perayaan Hari Kemerdekaan RI tahun 2016 silam. Gloria sempat tidak bisa bergabung dengan barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara kemerdekaan di Istana Merdeka. Dara cantik tersebut diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Hakim Kontitusi yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat menyatakan menolak permohonan yang diajukan Ibu Kandung Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel.
Dengan demikian, Gloria yang diketahui memiliki ayah seorang warga negara Prancis gagal meraih statusnya sebagai WNI. "Mengadili memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). (Baca juga: Gloria Akan Ikut Upacara Penurunan Bendera Pusaka )
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Anwar Usman menyebutkan, pemohon lalai menjalankan amanat pasal yang ‎diputuskan pada tahun 2006 silam.
Menutut dia, seharusnya pemohon mendaftarkan untuk menjadi WNI pada tanggal 2010. Namun, pemohon lalai dan tidak mengetahuinya.
"Oleh sebab itu, tidak menjadi alasan untuk menerima atau mengabulkan uji materi tersebut. Seluruh pertimbangan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan orang tua Gloria seharunya paling lambat 2010 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Namun tidak kunjung mendaftar.
Alhasil, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum berusia 18 tahun.
Nama Gloria Natapradja Humel sempat menjadi perbincangan publik saat perayaan Hari Kemerdekaan RI tahun 2016 silam. Gloria sempat tidak bisa bergabung dengan barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara kemerdekaan di Istana Merdeka. Dara cantik tersebut diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
(dam)