MK Tolak Gugatan Ibu Kandung Gloria Natapradja

Kamis, 31 Agustus 2017 - 15:55 WIB
MK Tolak Gugatan Ibu...
MK Tolak Gugatan Ibu Kandung Gloria Natapradja
A A A
JAKARTA - Mimpi Gloria Natapradja Hamel untuk mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI) pupus sudah setelah Mahkamah Kontitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Hakim Kontitusi yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat menyatakan menolak permohonan yang diajukan Ibu Kandung Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel.

Dengan demikian, Gloria yang diketahui memiliki ayah seorang warga negara Prancis gagal meraih statusnya sebagai WNI. "Mengadili memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). (Baca juga: Gloria Akan Ikut Upacara Penurunan Bendera Pusaka )

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Anwar Usman menyebutkan, pemohon lalai menjalankan amanat pasal yang ‎diputuskan pada tahun 2006 silam.

Menutut dia, seharusnya pemohon mendaftarkan untuk menjadi WNI pada tanggal 2010. Namun, pemohon lalai dan tidak mengetahuinya.

"Oleh sebab itu, tidak menjadi alasan untuk menerima atau mengabulkan uji materi tersebut. Seluruh pertimbangan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan orang tua Gloria seharunya paling lambat 2010 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Namun tidak kunjung mendaftar.

Alhasil, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum berusia 18 tahun.

Nama Gloria Natapradja Humel sempat menjadi perbincangan publik saat perayaan Hari Kemerdekaan RI tahun 2016 silam. Gloria sempat tidak bisa bergabung dengan barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara kemerdekaan di Istana Merdeka. Dara cantik tersebut diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
(dam)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Tak Miliki Paspor, 3...
Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved