Penjelasan Pemerintah terkait Makna Menganut dalam Perppu Ormas

Rabu, 30 Agustus 2017 - 22:10 WIB
Penjelasan Pemerintah...
Penjelasan Pemerintah terkait Makna Menganut dalam Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

Pemerintah selaku pihak termohon menjawab sejumlah keberatan dari pihak pemohon atas terbitnya Perppu Ormas tersebut. Termasuk kata ‘menganut’ yang terdapat dalam Pasal 59 Ayat 4 huruf (c) yang berbunyi Ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kata menganut yang terdapat di dalam pasal tersebut tidak melarang warga negara untuk berpikir, bahkan tidak melarang untuk menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham tertentu. Yang dibatasi menurut politisi PDIP itu adalah menganut, mengembangkan serta menyebarkan ide, pikiran yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pemerintah sepakat dengan pemohon bahwa pemikir tidak dapat dikriminalisasi. Tapi pemerintah juga tidak sepakat dengan dalil pemohon bahwa menganut adalah pikiran,” ujar Tjahjo saat menyampaikan keterangan pemerintah di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/2017).

Tjahjo juga menjelaskan bahwa pemerintah menganggap penting untuk membatasi kata menganut yang tidak bertentangan dengan pancasila ini, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Demi menjaga ketertiban umum, dimana tugas pemerintah dalam membina manusia Indonesia secara 100% menjadi pendukung pancasila,” tutur Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo juga menjelaskan, bahwa frasa menganut dalam Perppu Ormas hanya dapat dimaknai sebagai salah satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri dan terpisah dari dasar mengembangkan serta penyebaran. “Sehingga pemaknaan tekstual dari pasal a quo yakni ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan adalah bersifat akumulatif,” tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3786 seconds (0.1#10.140)