Penjelasan Pemerintah terkait Makna Menganut dalam Perppu Ormas

Rabu, 30 Agustus 2017 - 22:10 WIB
Penjelasan Pemerintah...
Penjelasan Pemerintah terkait Makna Menganut dalam Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

Pemerintah selaku pihak termohon menjawab sejumlah keberatan dari pihak pemohon atas terbitnya Perppu Ormas tersebut. Termasuk kata ‘menganut’ yang terdapat dalam Pasal 59 Ayat 4 huruf (c) yang berbunyi Ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kata menganut yang terdapat di dalam pasal tersebut tidak melarang warga negara untuk berpikir, bahkan tidak melarang untuk menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham tertentu. Yang dibatasi menurut politisi PDIP itu adalah menganut, mengembangkan serta menyebarkan ide, pikiran yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pemerintah sepakat dengan pemohon bahwa pemikir tidak dapat dikriminalisasi. Tapi pemerintah juga tidak sepakat dengan dalil pemohon bahwa menganut adalah pikiran,” ujar Tjahjo saat menyampaikan keterangan pemerintah di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/2017).

Tjahjo juga menjelaskan bahwa pemerintah menganggap penting untuk membatasi kata menganut yang tidak bertentangan dengan pancasila ini, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Demi menjaga ketertiban umum, dimana tugas pemerintah dalam membina manusia Indonesia secara 100% menjadi pendukung pancasila,” tutur Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo juga menjelaskan, bahwa frasa menganut dalam Perppu Ormas hanya dapat dimaknai sebagai salah satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri dan terpisah dari dasar mengembangkan serta penyebaran. “Sehingga pemaknaan tekstual dari pasal a quo yakni ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan adalah bersifat akumulatif,” tukasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved