Penjelasan Pemerintah terkait Makna Menganut dalam Perppu Ormas

Rabu, 30 Agustus 2017 - 22:10 WIB
Penjelasan Pemerintah...
Penjelasan Pemerintah terkait Makna Menganut dalam Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

Pemerintah selaku pihak termohon menjawab sejumlah keberatan dari pihak pemohon atas terbitnya Perppu Ormas tersebut. Termasuk kata ‘menganut’ yang terdapat dalam Pasal 59 Ayat 4 huruf (c) yang berbunyi Ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kata menganut yang terdapat di dalam pasal tersebut tidak melarang warga negara untuk berpikir, bahkan tidak melarang untuk menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham tertentu. Yang dibatasi menurut politisi PDIP itu adalah menganut, mengembangkan serta menyebarkan ide, pikiran yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pemerintah sepakat dengan pemohon bahwa pemikir tidak dapat dikriminalisasi. Tapi pemerintah juga tidak sepakat dengan dalil pemohon bahwa menganut adalah pikiran,” ujar Tjahjo saat menyampaikan keterangan pemerintah di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/2017).

Tjahjo juga menjelaskan bahwa pemerintah menganggap penting untuk membatasi kata menganut yang tidak bertentangan dengan pancasila ini, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Demi menjaga ketertiban umum, dimana tugas pemerintah dalam membina manusia Indonesia secara 100% menjadi pendukung pancasila,” tutur Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo juga menjelaskan, bahwa frasa menganut dalam Perppu Ormas hanya dapat dimaknai sebagai salah satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri dan terpisah dari dasar mengembangkan serta penyebaran. “Sehingga pemaknaan tekstual dari pasal a quo yakni ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan adalah bersifat akumulatif,” tukasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved