KPK Diimbau Hati-hati Tangani Kasus Ini

Selasa, 29 Agustus 2017 - 07:14 WIB
KPK Diimbau Hati-hati...
KPK Diimbau Hati-hati Tangani Kasus Ini
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita berpendapat mestinya PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk tidak perlu terburu-buru mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cek dulu putusan kasasi dan PN, apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE. Atau akarnya hanya memerintahkan Nazarudin yang harus mengembalikan uang," kata Prof Romli melalui keterangan resminya, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, Romli meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian.

"Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan kemanfaatan," lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.

Dia sempat membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dituangkan dalam sebuah buku. Intinya KPK dinilai telah menyimpang dari khittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut.

Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan kepada panitia angket melalui buku yang dihasilkan lembaga yang dipimpinnya berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut merupakan laporan yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk.

"Buku dari LPIKP (Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik) ini menggunakan laporan BPK, dan yang memeriksa BPK," ungkap Prof Romli.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan, penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.

(Baca juga: Korupsi RS Udayana, KPK Bakal Terapkan TPPU ke PT DGI)

Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

Dia mencontohkan langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT NKE oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.

"KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," kata Indra.

Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Bali tahun 2009-2010. NKE dianggap telah bersikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp15 miliar kepada KPK.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved